IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEMENPORA DALAM PEMBINAAN ATLET MENEMBAK PELATNAS MENUJU OLIMPIADE TOKYO 2020

  • Paragra Duncan Sentausa S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Tjitjik Rahaju S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Regulation Implementation, Athlete, Training, Olympic

Abstract

Coaching athletes is one of the most important steps that must be achieved to realize the ideals of all countries, including Indonesia. This coaching is also part of efforts to create achievements of the Indonesian nation through various fields; including sports (Harahap, 2018). Efforts in fostering athletes continue to be improved by governments in any country. Harahap called this the Indonesian government's response to produce outstanding athletes referring to Law no. 3 of 2005 which is the basis. Through this coaching and development, it is hoped that it will ensure equal access to sports,  health and fitness,  performances, and manage sports that can facing the challengesanddemands of changing nationals and global’s life.Sports coaching is carried out by both the government and local governments. The coaching also includes for Education, Recreation and achievement. This article discusses the development of athletes, especially those carried out by the government to create achievements. As is known, sports achievement is something that is visible and measurable, meaning that sports coaching is carriedout with a scientificapproach starting fromtalent scouting tothe training process. Sports coaching and athlete development are inseparable parts. Especially in sports that are directed at achieving achievements.This research focuses on national athletes in the framework of coaching that aims to form talented Athletes and know how athletes shoot to the International Level who are prepared to compete in the prestigious Summer Olympics Tokyo, Japan 2021 and National Sports Week 2021 held in Papua.

Keywords: Regulation Implementation, Athlete, Training, Olympic

 

Pembinaan atlet merupakan salah satu langkah terpenting yang harus dicapai untuk mewujudkan cita-cita semua Negara, termasuk Indonesia. Pembinaan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan prestasi bangsa Indonesia melalui berbagai bidang; termasuk Olah Raga. Upaya dalam membina atlet terus ditingkatkan oleh pemerintahan di negara manapun. Harahap menyebut ini sebagai respon pemerintah Indonesia untuk menghasilkan atlet-atlet berprestasi merujuk pada UU No . 3 tahun 2005 yang menjadi landasannya. Melalui pembinaandan pengembangan ini, kami memastikan ada pemerataan akses kepada  olahraga, meningkatkan kesehatan dan kebugaran, meningkatkan kinerja, dan mengelola olahraga yang mungkin menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan dalam kehidupan nasional dan global. Pembinaan olah raga dilakukan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Pembinaan tersebut juga mencakup untuk pendidikan, rekreasi dan prestasi. Artikel ini membahas tentang pembinaan atlet terutama yang dilakukan pemerintah untuk menciptakan  prestasi. Seperti yang diketahui Hasil olahraga jelas terutur. Singkatnya, pelatihan ola hraga dilakukan dengan pendekatan saintifik, mulai dari pencarian bakat hingga operasi pelatihannya. Olahraga dan pembinaan atlet menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan. Terlebih dalam cabang-cabang olah raga yang diarahkan agar dapat meraih prestasi. Penelitian ini juga berfokus pada atlet nasional dalam rangka pembinaan yang bertujuan untuk membentuk atlet berbakat dan mengetahui bagaimana perjalanan atlet menembak hingga sampai pada tingkatan internasional yang dipersiapkan untuk berkompetisi dalam ajang bergengsi Olimpiade Musim Panas 2020 dan Pekan Olahraga Nasional 2021 yang diselenggarakan di Papua.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Atlet, Pembinaan, Olimpiade

References

Akhmad, Imran (2012) KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN OLAHRAGA NASIONAL PADA FASE PEMBIBITAN.Medan.

Asyiah, Adnan, dan Mubarak.. 2017. Evaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis di Kabupaten Pasaman. Journal of Public Sector Innovation.

Bahtiar,Jamarudin,2018,KebijakanPembinaan Atlet Pusat Pendidikan Dan Latihan Pelajar Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Provinsi Sulawesi Tenggara

Dian Estu Prasetyo, Damrah dan Marjohan .2018.Evaluasi kebijakan pemerintah daerah dalam pembinaan prestasi olahraga dalam Jurnal Pendidikan Jasmani dan Olahraga, Volume 1, Nomor 2

Dwi, H. (2016). Fakta Sejarah Kiprah dan Prestasi Indonesia di Olimpiade.

Dwi Prayogo Utomo.2018. Stud Implementasi KebijakanTerhadap Penghargaan Atlet Berprestasi. Jakarta

Fauzi Handoko Arif.2021. Sering bawa Emas Olimpiade, KOI Minta Cabang Olahraga Lain Tiru Cabang Bulu Tangkis. Jakarta.

Fitri Supratiwi.2020.Perbakin Jaring Atlet Muda Potensial Lewat Kejuaraan Daring.Jakarta

Glenn Clifton Apfel.2018. Meraih Emas di Olympic Youth Games 2014 dan 2018.Jakarta.

Hadjarati, H. (2009). Memberdayakan Olah Raga Nasional. Jurnal Pelangi Ilmu, 2(5), 204–220.

Harahap, Insan Harapan. 2018. Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Prestasi Atlit Nasional dalam Journal of Entrepreneurship Management and Industry Volume 1 Nomor 4.

Husdarta, H. J. S. (2011). Sejarah dan Filsafat Olahraga. Bandung: Alfabeta.

Humas Polhukam. (2017). Kemenpora Siap Melaksanakan 4 Program Prioritas Percepatan Pembangunan Sepakbola Nasional.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (2005). Indonesia.

Jarot Sutrisno, Zulkarnaen, & Noh., M. M. (2012). Peran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dalam Meningkatkan Prestasi Olahraga di Kabupaten Pontianak. Universitas Tanjungpura.

Junaydi Suswanto.2019. Menpora Optimistis Cabang Menembak Mampu Penuhi Target Emas. Jakarta.

Kamal. 2011. Evaluasi Program Pembinaan Olahraga Tenis Lapangan Di Kota Padang. Journal media keolahragaan Indonesia. 1(2).

Kemenpora. (2017). Rencana Strategis Kementrian Pemuda dan Olahraga Tahun 2016-2019. Kemenpora (Vol. 2016–2019). Jakarta.

Kemenpora.2021.Ini Bentuk Dukungan Kemenpora untuk Para Atlet yang Ikut Olimpiade Tokyo 2021.Jakarta.

Mahatma chrysna. 2020. Undang Undang sistem keolahragaan Nasional.Jakarta.

Menkumham. 2015. Undang-undang Nomor 3 tahun 2015A tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Nugroho, R. (2014). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Prasetyo, Y. (2013). Kesadaran Masyarakat Berolahraga untuk Peningkatan Kesehatan dan Pembangunan Nasional. Medikora, XI(2), 219–228.

Prof. Dr. Sumaryanti, M.S. 2020. Jurnal Keolahragaan. Departement Of Sport Science, Graduate School Of Universitas Negeri Yogyakarta.

Permatasari, W., Alam, A. S., & Nas, J. (2011). Analisis Peranan Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Prestasi Olahraga di Kabupaten Maros. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 7(1), 49–60.

Rahayu, A. (2015). Asian Games IV 1962: Motivasi, Capaian, Revolusi Mental, dan Keolahragaan di Indonesia. Jakarta: Nuril Happres.

Soan, Untung Febrisius. 2017. kebijakan dan strategi pembinaan olahraga prestasi daerah. Jurnal Sains Keolahragaan dan Kesehatan Volume 2 Nomor .

Siregar, M. F. (2008). Matahari Olahraga Indonesia. Jakarta: Kompas.

Sirait, dan Noer. 2021. Implementasi kebijakan keolahragaan dan peran pemangku kepentingan dalam peningkatan prestasi atlet. JORPRES (JurnalOlahragaPrestasi), 17 (1), 2021, 1-10

Soepartono. 2000. Sarana dan Prasarana Olahraga. Jakarta: Depdiknas

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta.

Syafii, I. K. (2007). Pengantar Ilmu Pemerintahan. Bandung: Refika Aditama.

Tisna, G. D., & Sudarmada, I. N. (2007). Manajemen Olahraga. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Wibisono, dan Tukiman. 2017. Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima di Sentra Ikan Bulak Kenjeran Kecamatan Bulak Kota Surabaya. Journal of Public Sector Innovation.

Wiarto, G. (2007). Olahraga dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, IPTEK, dan Hiburan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Published
2021-12-01
Section
Articles
Abstract Views: 160
PDF Downloads: 222