DAMPAK PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN GEMBONG KOTA SURABAYA

  • Alifvia Nanda Lutfiana S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Tjitjik Rahaju S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Kata Kunci: Dampak, Penataan, Pedagang Kaki Lima

Abstrak

Sektor informal pada kota-kota besar seringkali merujuk pada aktivitas perekonomian kecil. Pedagang kaki lima merupakan beberapa pelaku usaha sektor informal yang terkait langsung dengan kebijakan pemerintah kota. Menurut Peraturan Daerah Kota Surabaya No 9 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima Di Pusat Perbelanjaan Dan Pusat Perkantoran Di Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya bertanggung jawab dalam menata, membina, dan memberdayakan PKL, tujuan dari adanya Perda untuk mengatur pergerakan PKL, sehingga PKL tidak dibiarkan membludak, PKL perlu pembinaan serta dibuatkan tempat untuk berdagang. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dampak penataan pedagang kaki lima di Kawasan Gembong Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah dampak individual, dampak organisasional, dampak terhadap masyarakat, dan dampak terhadap lembaga sosial atau sistem sosial. Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui empat tahap yaitu reduksi data, menampilkan data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian berdasarkan teori Finsterbusch dan Motz sebagai berikut : Dampak individual adanya relokasi berdampak pada psikis, biologis, ekonomi, sosial dan lingkungan pedagang kaki lima. Dampak organisasional pada Sentra PKL Gembong Asih saat ini masih belum bisa dilihat, karena Sentra PKL tersebut belum memiliki suatu organisasi apapun yang bisa mewadahi para pedagangnya. Dampak terhadap masyarakat adanya relokasi memberikan keadilan bagi para pemilik rumah, toko, atau tempat usaha yang terganggu. Dampak lembaga dan sistem sosial yaitu terlaksananya Peraturan Daerah Kota Surabaya No 9 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima Di Pusat Perbelanjaan Dan Pusat Perkantoran Di Kota Surabaya, pada PKL di Kawasan Gembong.

Kata Kunci: Dampak, Penataan, Pedagang Kaki Lima

 

The informal sector in big cities often refers to small economic activities. Street vendors are some of the informal sector business actors who are directly related to city government policies. According to the Surabaya City Regulation No. 9 of 2014 concerning Provision of Space for Street Vendors in Shopping Centers and Office Centers in the City of Surabaya, the Surabaya City Government is responsible for organizing, fostering, and empowering street vendors, the purpose of the Regional Regulation is to regulate the movement of street vendors, so that Street vendors are not allowed to overflow, street vendors need guidance and a place to trade. The purpose of this study is to describe the impact of structuring street vendors in the Gembong area of ​​Surabaya City. This study uses a descriptive type of research with a qualitative approach. The focus of this research is individual impact, organizational impact, impact on society, and impact on social institutions or social systems. Data collection techniques through interview techniques, observation and documentation. The data analysis technique was carried out through four stages, namely data reduction, displaying data, verification and drawing conclusions. The results of the research based on the theory of Finsterbusch and Motz are as follows: The individual impact of relocation has an impact on the psychological, biological, economic, social and environmental impacts of street vendors. The organizational impact on the Gembong Asih PKL Center is currently still not visible, because the PKL Center does not yet have any organization that can accommodate the traders. The impact on society of relocation provides justice for the owners of disturbed houses, shops, or places of business. The impact of social institutions and systems is the implementation of Surabaya City Regional Regulation No. 9 of 2014 concerning Provision of Space for Street Vendors in Shopping Centers and Office Centers in Surabaya City, at street vendors in the Gembong area.

Keywords: Impact, Regulation, Street Vendor

Referensi

Afiati, A. N. (2020). Penataan Pedagang Kaki Lima Dan Keberadaan JPM Tanah Abang ( Studi Atas Dampak Relokasi Pedagang Kaki Lima di Tanah Abang ) Oleh : (Issue 11151110000018).

Areeza dan Tauran, S. S. (2016). Evaluasi Kebijakan Penataan PKL Di Sentra PKL Manukan Lor Kota Surabaya. Kajian Kebijakan Publik, 01(01), 1–10.

Bagus, N., Studi, P., Administrasi, I., Ilmu, F., Dan, S., & Politik, I. (2013). ” Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima” (Studi Kasus Di Sentra PKL Viaduk Gubeng Kota Surabaya).

Bromley, R. (2000). Street Vending And Public Policy: A Global Review. International Journal of Sociology and Social Policy, 20(1–2), 1–28.

by Admin. (2018). Soal Penertiban PKL Gembong, Wali Kota Risma: Untuk Keadilan. Humas.Surabaya.Go.Id. Diakses pada 25 September 2021 dari https://humas.surabaya.go.id/2018/11/14/soal-penertiban-pkl-gembong-wali-kota-risma-untuk-keadilan/

Finsterbusch, K. (1984). Social Impact Assessment As A Policy Science Methodology. Impact Assessment, 3(2), 37–43.

Fiyani, N. S. Al. (2020). Implementasi Kebijakan Ketertiban Umum Pedagang Kaki Lima Di Pasar Tanah Abang DKI Jakarta. Digilib UINSGD.

Gelar, M., Komunikasi, S., & Ramadhan, N. (2013). Peran Baitul Maal Wat Tamwil UMJ Terhadap Keberadaan Pedagang Kaki Lima Di Cireundeu.

Handoyo, E., & Setiawan, A. B. (2018). Street Vendors (PKL) As The Survival Strategy Of Poor Community. Jejak, 11(1), 173–188.

Hanifah, U., & Mussadun. (2014). Penilaian Tingkat Keberhasilan Relokasi PKL Di Kawasan Pasar Waru Dan Simpang Lima, Semarang. Jurnal Perencanaan Wilayah Dan Kota, 25(3), 228–242.

Irawan, B. (2019). Organisasi Formal Dan Informal: Tinjauan Konsep, Perbandingan, Dan Studi Kasus. Jurnal Administrative Reform, 6(4), 195.

Kurniawan Putra, E. (n.d.). Dampak Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Ke Dalam Sentra Wisata Kiluner Di Kota Surabaya.

Nilamsari, F., & Prabawati, I. (2019). Dampak Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Di Pasar Krian Baru Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Publika, Vol 7 No 8 (2019).

Peni Widarti. (2018). Tertibkan PKL Gembong, Pemkot Surabaya Siapkan Sentra Khusus. M.Bisnis.Com. Diakses pada 25 September 2021 dari https://m.bisnis.com/amp/read/20181113/531/859530/tertibkan-pkl-gembong-pemkot-surabaya-siapkan-sentra-khusus

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima. (n.d.).

Rahayu, M. J., Buchori, I., Widjajanti, R., & Putri, R. A. (2019). Mapping The Alternative Locations Of Street Vendor Stabilization In Surakarta, Indonesia. Geoplanning: Journal of Geomatics and Planning, 6(1), 43.

Restianto, R. D., & Rahaju, T. (2020). Implementasi Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima Ke Sentra PKL Gajah Mada Kabupaten Sidoarjo. Publika, Vol 8 No 2 (2020).

Safitri, N. D. (2015). Analisis Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Maros. 13–14.

Setyawan, D. (2010). Implementasi Kebijakan Penataan Pedagang Kaki Lima Di Sentra PKL Jalan Dharmawangsa Kota Surabaya. Skripsi.

Simanjuntak, N. M., Hukum, F., & Sriwijaya, U. (n.d.). Pemberian Izin Usaha Perdagangan Pada Sektor Pedagang Kaki Lima.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kombinasi (Mix Methods). Alfabeta.

Sulistyo Rini, H. (2013). Dilema Keberadaan Sektor Informal. KOMUNITAS: International Journal of Indonesian Society and Culture, 4(2), 200–209.

Surabayastory. (2018). Gembong Asih Rumah Baru PKL Gembong Surabaya. Surabayastory.Com. Diakses pada 27 April 2021 dari https://surabayastory.com/2018/11/19/gembong-asih-rumah-baru-pkl-gembong-surabaya/

Tahalea, S. N., Suwitri, S., & Rostyaningsih, D. (2015). Evaluasi Dampak Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management Review, 4(3), 1–12.

Utomo, D. P. (2018). Usai Ditertibkan, Sebagian PKL Gembong Mulai Tempati Stan Baru. News.Detik.Com. Diakses pada 26 September 2021 dari https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4300162/usai-diterbitkan-sebagian-pkl-gembong-mulai-tempati-stan-baru

Wafirotin, K. Z., & Marsiwi, D. (2016). Persepsi Keuntungan Menurut Pedagang Kaki Lima Di Jalan Baru Ponorogo. Ekuilibrium : Jurnal Ilmiah Bidang Ilmu Ekonomi, 10(1), 24.

Wibawa, S. (1994). Evaluasi Kebijakan Publik. PT Raja Grafindo Persada.
Diterbitkan
2022-01-23
Bagian
Articles
Abstract Views: 676
PDF Downloads: 788