PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM SEKOLAH PEREMPUAN DI DESA KESAMBEN KULON KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v11n1.p1475-1488Keywords:
Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan, Sekolah PerempuanDownloads
References
Anggraeni, Peppy Forestry. 2017. Penyelenggaraan Program Sekolah Perempuan pada LSM KPS2K (Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan) dalam Meningkatkan Kemandirian Ibu Muda di Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. J+PlusUNESA, 6 (2), 1-14.
Asyiah, Adnan, & Mubarok. 2017. Evaluasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Gratis Di Kabupaten Pasaman. JPSI (Journal of Public Sector Innovations, 2(1), 1-9.
Badan Pusat Statistik. 2016. Kajian Awal Indeks Ketipangan Gender 2016. Diunduh pada tanggal 14 Mei 2019 06:01:18
Dewanti, Niken Ayu. 2020. Dampak Kebijakan Pengarusutamaan Gender Di Kabupaten Gresik (Studi pada Sekolah Perempuan Desa Sumbergede Kecamatan Wringinanom). PUBLIKA, 8(5).
Hanindito, Andi. 2011. Berdaya Bersama Perempuan Indonesia. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Iskandar, Dina Trisiana. 2016. Evaluasi Program Pembinaan dan Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Di Kabupaten Ponorogo. JPSI (Journal of Public Sector Innovations),1(1), 17- 22.
Kristiyanti, Dita. 2019. Pemberdayaan Perempuan Desa Melalui Sekolah Perempuan di Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik. digilib,uinssby.ac.id, 59-67
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2016. Pembangunan Manusia Berbasis Gender 2016. Diunduh pada tanggal 14 Mei 2020 06:16:32
Marhaeni, Hadriani M & Bisru Hafi. 2018. Pemberdayaan Gender Pada Tokoh Adat untuk Mendukung Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa. Journal of Education, Humaniora and Social sciences (JEHSS). Vol. 1(2): hal. 60-65. Universitas Sumatera Utara
Misiyah & Ulfa Kalsum. 2017. Sekolah Perempuan: Mengembangkan Kesadaran Kritis, Kepemimpinan Perempuan Untuk Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender. Jakarta
Peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Septiani, Mita. 2015. Pengalaman Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Dalam Memfasilitasi Masyarakat Belajar Sepanjang Hayat. Jurnal Ilmiah VISI PPTK PAUDNI. Vol. 10(2): hal. 67-76.
Silalahi, Orbalin & Ratnawati. 2016. Model Musyawarah Rencana Aksi Perempuan (Musrena) Responsif Gender Di Kota Banda Aceh. PALASTREN. Vol. 9(1): hal. 161-188.
Sofiani, Triana. 2013. Membuka Ruang Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan. MUWAZAH: Jurnal Kajian Gender. Vol. 1(1): hal. 63-72.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: CV. Alfahabet.
Sulistyani, A. T. 2004. Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan. Jogjakarta:Gava Media.
Tahir, Ratnawati. 2011. Pendidikan alternatif Untuk Perempuan Marginal Di Pedesaan. Jurnal Ilmu Pendidikan. Vol. 17(4): hal. 313-321.
Tukimandkk. 2018. Pemberdayaan Perempuan Nelayan Dalam Pengembangan Usaha Nugget Kerang Desa Bluru Kidul Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Journals of Public Sector Innovatoins (JPSI). Vol. 2(2): hal. 51-55.
Tukiman, dkk. 2019. Pemberdayaan Wanita Kelompok Tani Dalam Usaha Pembuatan Abon Dengan Bahan Dasar Dari Jantung Pisang Di Desa Dompyong Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek. Journals of Public Sector Innovatoins (JPSI). Vol. 4(1): hal. 38-45.
Undang-Undang No 23 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

