IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK DI ALUN-ALUN KABUPATEN SIDOARJO (STUDI PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KABUPATEN SIDOARJO)

  • Rofiatul Muhimmah Nurma Yusuf S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Badrudin Kurniawan S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: implementation, Policy, Green Open Space (GOS)

Abstract

Kedudukan ruang terbuka hijau menjadi penentu keseimbangan lingkungan hidup terlebih untuk taman kota, sebagai salah satu bentuk RTH di kawasan perkotaan. Penyediaan ruang terbuka hijau diperlukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hijau yang memadai. Kedudukan ruang terbuka hijau menjadi penentu keseimbagan lingkungan hidup karena RTH merupakan paru-paru kota. Alun-alun Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu taman kota yang paling banyak dikunjungi masyarakat karena dilengkapi degan berbagai fasilitas umum.  Penyediaan RTH diperlukan dalam memajukan wilayah Kabupaten Sidoarjo, namun dengan adanya keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala untuk terciptanya ruang terbuka hijau yang seimbang serasi dan selaras. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 mengamanatkan bahwa setiap Kabupaten/Kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30%, dimana 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penelitian kualitatif deskriptif digunakan dengan informasi yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Staff seksi pertamanan, pejabat fungsional analisis kebijakan, pengawas lapangan, staff perencanaan dan dukungan masyarakat adalah komponen kunci dari teori implementasi kebijakan Van Meter Van Horn, yang menjadi landasan teoritis untuk penelitian ini. Hasil yang terlihat masih memiliki kekurangan dalam kegiatan penyediaan RTH yang meliputi penyediaan lahan. Kurangnya SDM dan finansial yang masih belum terpenuhi. Perlu adanya pendekatan komunikasi agar koordinasi kegiatan sesuai dengan SOP.

 

The position of green open space determines environmental balance, especially for city parks, as a form of green open space in urban areas. Provision of green open space is necessary to improve the quality of an adequate green environment. The position of green open space determines the balance of the environment because green open space is the lungs of the city. Sidoarjo Regency Square is one of the most visited city parks by the public because it is equipped with various public facilities. The provision of green open space is necessary in advancing the area of ​​Sidoarjo Regency, but with limited land it is one of the obstacles to creating balanced and harmonious green open spaces. Based on Law Number 26 of 2007 mandates that each Regency/City must have a Green Open Space (GOS) of 30%, of which 20% is public green open space and 10% private green open space. Descriptive qualitative research is used with information collected through interviews, observation and documentation. Gardening section staff, policy analysis functional officers, field supervisors, planning and community support staff are key components of Van Meter Van Horn's policy implementation theory, which forms the theoretical foundation for this research. The visible results still have deficiencies in the activity of providing green open space which includes land provision. Lack of human resources and finances that are still not met. There needs to be a communication approach so that the coordination of activities is in accordance with the SOP.

 

References

Arianti, I. (2010). Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Rekayasa RUANG TERBUKA HIJAU Iin

Arianti Staf Pengajar Jurusan Teknik Sipil POLNEP. Jurnal Ilmu Pengetahuan Dan Rekayasa, 1–7.

Badruzzaman, M. H. (2021). Taman Kota di Kawasan Nogosari Kabupaten Boyolali

Integrasi Taman, Fasilitas Olah Raga dan Perkampungan (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Dayyan Syirotal, M. U. S. T. A. K. I. M. (2020). Analisis Kebutuhan Ruang Terbuka Hijau Berdasarkan Daya Serap Co2 Dan Kebutuhan Air Di Kota Bima Pada Tahun 2020 (Doctoral dissertation, Universitas_Muhammadiyah_Mataram).

Departemen, P. U. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Jakarta: Departemen PU.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. (2021).

Rencana Kerja (RENJA) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022.

DJPRDP, U. (2008). Peraturan menteri pekerjaan umum nomor: 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan. Direktorat Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, Tech. Rep, 28.

Fitria, F., Helmi, H., & Syamsir, S. (2020). Implementasi Kebijakan Penataan Ruang

Terbuka Hijau Terhadap Pengembangan Taman Di Kota Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(1), 132–140. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i1.9777.

HALIMAH, H. (2020). Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (Rth) Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin. http://eprints.uniska- bjm.ac.id/3205/

Mashur, D., & Rusli, Z. (2018). Upaya Dan Implikasi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (Rth). Jurnal Kebijakan Publik, 9(1), 45. https://doi.org/10.31258/jkp.9.1.p.45-52

Murtini, S., Sutedjo, A., & Zain, I. (2020). Analysis of Green Open Space in Krembangan, Surabaya City. 473(Icss), 300–303. https://doi.org/10.2991/icracos-19.2020.34

Nomor, P. D. K. S. (6). Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009–2029.

Patarai, I. (2020). Kebijakan publik daerah : posisi dan dimensinya dalam perspektif desentralisasi kebijakan. 270.

Perbub (2018). Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo.

Purnawan, H. (2021). Implementation of Central Government Policy on Priority for the Use of Village Funds in Makartitama and Ulak Mas Villages, Lahat Regency, Indonesia. JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 6(1), 1– 9. https://doi.org/https://journal.unesa.ac.id/index.php/jpsi/article/view/13587

Rosianty, Y., Fahmi, I. A., Lensari, D., & Pernandes, F. (2020). Potensi Pengembangan Ruang

Terbuka Hijau (Rth) Di Kecamatan Seberang Ulu Ii Kota Palembang. Sylva: Jurnal Ilmu- Ilmu Kehutanan, 8(2), 72. https://doi.org/10.32502/sylva.v8i2.2699.

Safitri, U., Nuarizal, A., & Gistituati, N. (2021). Urgensi analisis kebijakan. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 6(1), 72. https://doi.org/10.29210/3003818000.

Setyati, R., & Utomo, W. (2015). Implementasi kebijakan penataan ruang terbuka hijau kawasan perumahan Kota Banjarbaru. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 19(1), 59-70.

Subarsono, A. G. (2012). Analisis kebijakan publik: konsep, teori dan aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2012.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.

Tontou, J. M., Moniaga, I. L., & Rengkung, M. M. (2015). Analisis Kebutuhan Ruang TerbukaHijau Di Kota Poso (Studi Kasus : Kecamatan Poso Kota). Spasial, 2(3), 63–71.

Widodo, P. (2021). Nilai Edukasi Taman Kota Sidoarjo. Jurnal Pendidikan Sejarah Indonesia, 4(1), 1–8.

Wibowo, Y., Wibowo, Y., Novita, E., & Nusbantoro, A. J. (2016). STRATEGI PENGEMBANGAN

RUANG TERBUKA HIJAU DI KAWASAN INDUSTRI JAWA TIMUR. CAKRAWALA, 10(1), 89–106. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v10i1.56.

Wulansari, Y., & Prabawati, I. (2021). Implementasi Kebijakan Perlindungan Dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (Studi Aksesibilitas Bangunan Umum Di Stasiun Malang Kota Baru). Publika, 8, 307–320.

https://doi.org/10.26740/publika.v9n1.p307- 320

Published
2023-01-26
Section
Articles
Abstract Views: 271
PDF Downloads: 578