PERAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 (STUDI KASUS DI DESA DOMAS, KECAMATAN MENGANTI, KABUPATEN GRESIK)
bahasa indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v11n3.p2215-2230Keywords:
Role of BPD, Supervision, Use of Village FundsAbstract
Pemerintah desa mempunyai kewenangan pada penyelenggaraan pemerintah untuk melakukan pengawasan supaya sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam menjalankan fungsi tersebut, dibentuklah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang menjadi partner kerja pemerintah desa dan mempunyai kedudukan sejajar. Salah satu pengawasan yang dilakukan pada penggunaan dana desa. Peran pengawasan BPD tersebut memiliki urgensi yang diperlukan. Karena pengawasan bertujuan untuk melakukan penyelesaian terhadap tiga permasalahan utama, yaitu penyeimbangan tujuan, kapasitas dalam adaptasi lingkungan dan integrasi (koordinasi). Desa Domas merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang befokus untuk menggunakan dana desa pada pemberian BLT di tahun 2022. Selain itu, pada tahap realisasi dana desa terdapat pergantian program sehingga terdapat ketidaksesuaian dengan program yang telah direncanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan peran pengawasan BPD dalam penggunaan dana Desa Domas tahun 2022 serta mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut. Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis menggunakan analisis Miles dan Huberman. Fokus penelitian yang dijadikan pisau analisis ialah teori pengawasan oleh Badrudin (2015). Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa peran BPD pada aspek menentukan standar yang digunakan untuk dasar pengawasan sudah baik. Pada aspek mengukur pelaksanaan, BPD berperan untuk mengawasi setiap program yang sudah atau belum berjalan. Pada aspek membandingkan pelaksanaan dengan standar dan menentukan penyimpangan, BPD telah melakukan pengawasan melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban. Pada aspek melakukan tindakan perbaikan, BPD telah menjalankan sesuai rencana. Adapun hambatan pada kegiatan pengawasan terletak pada anggaran dana dan sumber daya manusianya.
Downloads

