IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SEKOLAH RAMAH ANAK DI SD NEGERI KANDANGAN KECAMATAN KREMBUNG KABUPATEN SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v12n1.p208-221Keywords:
Implementasi Kebijakan, Sekolah Ramah Anak, Kebijakan PendidikanAbstract
Kebijakan Sekolah Ramah Anak merupakan aturan mengatasi kekerasan terhadap peserta didik. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi kebijakan Sekolah Ramah Anak di SD Negeri Kandangan Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Data penelitian berupa data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui dokumentasi dan dokumen lain yang berkaitan dengan fokus penelitian. Subyek penelitian ini adalah Guru dan Siswa menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian ini menunjukan, yaitu 1) Indikator ukuran dan tujuan kebijakan, seluruh warga sekolah dapat berkolaborasi dan bekerja sama serta mendukung kebijakan sekolah ramah anak. 2) Indikator sumber daya manusia, beberapa guru menggunakan cara yang lama dalam mendisplinkan siswa.3) Indikator karakteristik agen pelaksana, terdapat koordinasi dan sinergitas dalam menyukseskan program sekolah. 4) Indikator sikap atau kecenderungan para pelaksana, pihak sekolah memenuhi kebutuhan dan kenyamanan belajar dan tingkat kepedulian kepada murid berkebutuhan khusus. 5) Indikator Komunikasi antarorganisasi dan aktivitas para pelaksana, terdapat kegiatan sosialisasi, rapat pertemuan dan kegiatan evaluasi tahunan. 6) Indikator Lingkungan Sosial, Ekonomi, dan Politik, menciptakan suasana belajar yang nyaman dan memberikan perlindungan kepada hak-hak anak. Oleh karena itu, dibutuhkan agenda setiap tahun sekali, kegiatan diklat, fasilitas musholla, penataan lokasi kantin yang baik dan fasilitas penunjang pembelajaran khusus berkebutuhan khusus.
Kata Kunci: implementasi kebijakan, sekolah ramah anak dan kebijakan Pendidikan.
The Child Friendly School Policy is a rule to address violence against students. The purpose of this study is to describe the implementation of the Child Friendly School policy in SD Negeri Kandangan, Krembung District, Sidoarjo Regency. This research is a type of qualitative research with a descriptive approach. Data collection techniques through interviews, observation and documentation. Data analysis techniques consist of data reduction, data presentation and conclusion. Research data in the form of primary data through interviews and secondary data through documentation and other documents related to the research focus. The subjects of this study were Teachers and Students using purposive sampling techniques. The results of this study show, namely 1) Indicators of policy size and objectives, all school residents can collaborate and work together and support child-friendly school policies. 2) Human resource indicators, some teachers use the old way of disciplining students.3) Indicators of the characteristics of implementing agents, there is coordination and synergy in the success of school programs. 4) Indicators of attitudes or tendencies of the implementers, the school meets the needs and comfort of learning and the level of concern for students with special needs. 5) Interorganizational communication indicators and activities of implementers, there are socialization activities, meetings and annual evaluation activities. 6) Social, Economic and Political Environmental Indicators, creating a comfortable learning atmosphere and providing protection to children's rights. Therefore, an agenda is needed once every year, training activities, prayer room facilities, good canteen location arrangement and special learning support facilities for special needs.
Keywords: policy implementation, child-friendly school and education Policy.
Downloads
References
Amrullah, M., Angela, M, N., Kusumawardhana, M, D., Hikmah, K. (2022). Analisis Sekolah Ramah Anak dalam Standar Sarana dan Prasarana di SD Muhammadiyah Taman Sidoarjo. Innovative Education Journal. 4: (2), 1-9.
Bupati Sidoarjo. (n.d.). Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 51 tahun 2020.
Kurniyawan, M. D. (2020). Manajemen Sekolah Ramah Anak. Jurnal Administrasi dan Manajemen pendidikan. 3, 192-198. https://journal2.um.ac.id/index.php/jamp/article/view/14142/5862.
Kepala Sekretariat KPAI. 2019. Laporan Kinerja Sekretariat KPAI tahun 2018. Diakses 10 Oktober 2023.http://www.kpai.go.id/laporantahunan/laporan-kinerja-kpai-2018. Diakses 10 Oktober 2023.
Martien, dkk. (2021). Implementasi Sekolah Ramah Anak di SD Ummul Quro Kota Semarang. Jurnal Integralistik. 33: (1), 52-59.https://doi.org/10.15294/integralistik.v33i1.26880
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2014. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Miftah, dkk. (2020). Pentingnya Pendidikan Karakter Pada Anak Sekolah Dasar di Zaman Serba Digital. Jurnal Pendidikan dan Sains. 2: (1), 35-48. https://core.ac.uk/download/pdf/322517315.pdf
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak.
Putri, Dini Parlupi. (2018). Pendidikan Karakter Pada Anak Sekolah Dasar di Era Digital. Jurnal Pendidikan Dasar. 2: (1), 38-48.
Rangkuti, S. R., & Maksum, I. R. (2019). Implementasi Kebijakan Sekolah Ramah Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kota Depok. Jurnal Ilmu Administrasi. 8:(1). 38. https://doi.org/10.31314/pjia.8.1.38-52.2019
Raya, S. (2022). Kekerasan Anak dan Perempuan di Sidoarjo Tertinggi Ketiga Se-Jatim. 31 Desember 2022.https://www.jawapos.com/surabaya/31/12/2022/kekerasan-anak-dan-perempuan-di-sidoarjo-tertinggi-ketiga-se-jatim/. Diakses 10 Oktober 2023.
Sulaiman. (2020). Atas Bullying Siswa, Dinas Pendidikan Sidoarjo Terapkan Sekolah Ramah Anak. https://mediajatim.com/2020/02/07/atasi-bullying-siswa-dinas-pendidikan-sidoarjo-terapkan-sekolah-ramah-anak/. Diakses 10 Oktober 2023.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Bahan Advokasi Kebijakan Kota Layak Anak.
Yolandini, P dan Tjitjik, R. (2020). Implementasi Kebijakan Sekolah Ramah Anak di SMA Negeri 3 Kota Kediri. 8: (3), 1-7. https://doi.org/10.26740/publika.v8n1.p%25p