IMPLEMENTASI PROGRAM REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RUTILAHU) DI KELURAHAN GENTENG KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v12n1.p253-263Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Rutilahu, Implementation, PolicyAbstract
This examination has expect to depict the execution of the recovery program, for appalling houses (Rutilahu) in Genteng Town, Surabaya City. The qualitative descriptive approach is utilized in this study. Policy accuracy, implementation accuracy, target accuracy, and environmental accuracy were the four indicators used in this study, according to Richard Matland's theory. The research results show that the first indicator, namely policy accuracy in policy implementation, has been implemented well. This is proven by the fulfillment of three aspects that make up policy accuracy, namely the effectiveness of policies to solve problems, harmony between policies and problems that arise, and harmony between policies that have been determined by authorized institutions and the character of existing problems because they have been implemented in accordance with existing Rutilahu guidelines. The second indicator is that the accuracy of the implementation of the Rutilahu Program implemented in Genteng Subdistrict is in accordance with the Surabaya Mayor's regulations Number 9 of 2022 relating to technical implementation, cost design and KTPR reporting techniques. The third indicator, the accuracy of the target of the Rutilahu program which has been implemented in the Genteng sub-district, is appropriate based on 3 reference indicators, namely suitability of the target, readiness of the target, and type of policy that refers to the target. The fourth indicator, in the implementation of the Rutilahu program in Genteng sub-district, Surabaya City, is that the policy environment is able to support the implementation process well by continuing to evaluate it in the form of reports as a form of monitoring this program.
Keyword: Implementation, Policy, Rutilahu
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan implementasi Rehabilitasi Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kelurahan Genteng, Kota Surabaya. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Ketepatan kebijakan, ketepatan pelaksanaan, ketepatan target, dan ketepatan lingkungan adalah empat ukuran yang digunakan dalam studi implementasi kebijakan oleh Richard Matland. Hasil dari studi memperlihatkan bahwa di indikator pertama, yaitu ketepatan kebijakan dalam implementasi kebijakan sudah diterapkan secara maksimal. Kondisi ini ditunjukkan dengan terpenuhinya tiga aspek penyusun ketepatan kebijakan, yaitu keefektifitasan kebijakan untuk memecahkan masalah, keselarasan antara kebijakan dengan masalah yang muncul, dan keselarasan antara kebijakan yang telah ditetapkan lembaga berwenang dengan karakter masalah yang ada karena telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman Rutilahu yang ada. Indikator kedua, dalam ketepatan pelaksanaan Program Rutilahu yang diterapkan di Kelurahan Genteng telah sesuai dalam peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 tahun 2022 berkaitan dengan teknis pelaksanaan, rancangan biaya hingga teknis pelaporan KTPR. Indikator ketiga, pada ketepatan target program Rutilahu yang telah diimplementasikan di kelurahan Genteng telah sesuai berdasarkan 3 indikator acuan, yaitu kesesuaian target, kesiapan target, dan jenis kebijakan yang mengacu pada sasaran. Indikator keempat, dalam pelaksanaan implementasi program Rutilahu di kelurahan Genteng Kota Surabaya bahwa lingkungan kebijakan mampu mendukung proses penyelenggaraan dengan baik dengan terus mengevaluasi dalam bentuk laporan sebagai bentuk monitoring program ini.
Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, Rutilahu