ANALISIS PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi di Desa Sandingrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban)

  • DANY ARTI ASIH P

Abstract

Pemerintah  Desa  merupakan  penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  oleh  Kepala  Desa  dan  perangkat
Desa  serta  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD).  Kepala  Desa  dan  perangkat  Desa  merupakan  unsur
penyelenggara  pemerintahan  Desa.  Sedangakan  BPD  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  Desa
berperan sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi. Kedudukan BPD adalah memperkuat
pemerintahan  Desa  dalam  melaksanakan  hak  mengatur  dan  mengurus  rumah  tangganya  sendiri  secara
demokratis  sesuai  dengan  aspirasi  masyarakat.  Peran  BPD  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  Desa
yang  demokratis,  salah  satunya  berkaitan  dengan  tugasnya  dalam  proses  pemilihan  Kepala  Desa.
Penelitian  ini  bertujuan  mendeskripsikan  peran  BPD  dalam  pemilihan  Kepala  Desa.  Metode  penelitian
yang  digunakan  adalah  deskriptif  dengan  pendekatan  kualitatif.  Adapun  narasumber  dari  penelitian  ini
adalah  anggota  BPD  periode  2007-2013  dan  periode  2013-2019,  panitia  pemilihan  Kepala  Desa,  dan
masyarakat Desa Sandingrowo. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi,
dokumentasi,  dan  triangulasi.  Analisis  data  dilakukan  dengan  proses  pengumpulan  data,  reduksi  data,
penyajian  data,  dan  penarikan  kesimpulan.  Hasil  penelitian  ini  menjelaskan  bahwa  peran  BPD  dalam
Kepala Desa sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 dan Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006
adalah memproses pemilihan Kepala Desa yaitu, membentuk panitia, menyeleksi calon Kepala Desa, dan
melakukan  pengawasan  pemilihan  Kepala  Desa.  Peran  BPD  Desa  Sandingrowo  secara  umum  telah
berjalan  sesuai  dengan  peraturan.  Namun,  peran  BPD  ini  masih  belum  maksimal  dalam  melakukan
pengawasan pemilihan Kepala Desa, yakni masih adanya praktik money politik yang dilakukan oleh calon
Kepala  Desa.  Diharapkan  untuk  kedepannya,  BPD  Desa  Sandingrowo  dapat  memberi  sikap  tegas
terhadap  tindakan  yang  melanggar  peraturan  dan  perundang-undangan  yang  berlaku  dalam  pemilihan
Kepala Desa.
Kata Kunci: Peran, BPD, Pemilihan Kepala Desa.

Published
2014-01-24
Section
Articles
Abstract Views: 40
PDF Downloads: 51