TRANSFORMASI PT. JAMSOSTEK (PERSERO) MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DI KANTOR CABANG DARMO SURABAYA (Studi Pada Implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial)

  • HERU PURNAWAN

Abstract

TRANSFORMASI PT. JAMSOSTEK (PERSERO) MENJADI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN DI KANTOR CABANG DARMO SURABAYA

(Studi Pada Implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial)

HERU PURNAWAN

S1 Ilmu Administrasi Negara, FIS, UNESA (shane.purnawan@gmail.com)

 

 

Abstrak

Jaminan sosial merupakan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Pada awal tahun 2014 Pemerintah telah melakukan transformasi pada perusahaan asuransi negara menjadi badan publik khususnya PT. Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial sebagai kebijakan awal. Oleh karena itu, dirasa perlu untuk melakukan penelitian tentang implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 pada masa awal transformasi PT. Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Darmo Surabaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif, dengan narasumber Kepala Bidang Pemasaran, Kepala Bidang, Kepala Bidang SDM dan Umum, dan Peserta di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Darmo Surabaya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, observasi/ pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis dengan model implementasi kebijakan dari Merilee S. Grindle dengan dua variabel yaitu isi kebijakan (Content of Policy) dan konteks kebijakan (Context of Policy). Pengimplementasian kebijakan dalam Content of Policy: kepentingan menjamin keselamatan tenaga kerja bermanfaat bagi kenyamanan tenaga kerja saat bertugas disambut respon baik peserta menanggapi kebijakan kepesertaan, dimana para pelaksana kebijakan yang telah lebih dari cukup dan berkompetensi bagus serta didukung dengan sumberdaya yang lengkap dan modern. Dari Context of Policy: keputusan yang dipegang penuh dikantor pusat dan pemerintah menjadikan BPJS Ketenagakerjaan badan non provit yang lebih bertanggung jawab tanpa membeda-bedakan status peserta, sehingga pelaksana lebih patuh dan disiplin. Namun, masih banyaknya perusahaan dan tenaga kerja yang belum terdaftar karena kurang detilnya informasi kebijakan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan perlu meningkatkan strategi sosialisasi.

Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Transformasi, Penahapan Kepesertaan.

Published
2014-06-19
Section
Articles
Abstract Views: 68
PDF Downloads: 666