IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN

  • IKE SAPUTRI

Abstract

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN BRONDONG KABUPATEN LAMONGAN 

                                                                                                    

Ike Saputri

S1 Ilmu Administrasi Negara, FIS, UNESA ( saputriike9@gmail.com )

 

Abstrak

Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 merupakan peraturan yang mengatur tentang retribusi tempat pelelangan ikan di kabupaten Lamongan. Dalam pengimplementasiaannya di Tempat Pelelangan Ikan Brondong masih terdapat beberapa permasalahan, seperti tidak berjalannya tarif retribusi sesuai peraturan, TPI yang masih kotor karena banyak sisa-sisa sampah , serta tidak patuhnya para pengguna jasa dalam pembayaran retribusi, sehingga diperlukan studi implementasi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Brondong-Lamongan. Hasil penelitian menunjukkan dari variabel isi kebijakan, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 belum memenuhi kepentingan dari target groupnya, manfaat yang diberikan masih belum mencakup secara kolektif dari harapan sasaran kelompok yakni dari segi kebersihan dan pelayanan yang masih belum bisa terpenuhi, target perubahan sudah dapat dipenuhi dengan adanya TPI sebagai hasil PAD serta memberikan kemudahan bagi para nelayan, letak pengambilan keputusan berada pada Dinas Perikanan dan Kelautan kabuapten Lamongan, implementor sudah cukup jelas dan tepat, sumber daya manusia untuk petugas kebersihan belum dialokasikan serta sumber daya peralatan yang mengalami kerusakan belum mengalami perbaikan serta penggantian dengan peralatan baru, sedangkan dari variabel lingkungan implementasi, strategi yang dilakukan pengelola langsung berada pada TPI dan dekat dengan para pengguna jasa, karakteristik dan rezim penguasa masih memberi kelonggaran dalam pelaksanaan perda, serta kepatuan target group yang rendah juga menghambat. Saran dalam penelitian ini adalah adanya penambahan petugas kebersihan yang dialokasikan ke TPI Brondong. sumber daya peralatan harus segera diperbaiki dan dilengkapi, implementor harus tegas, serta implementor harus mengedukasi target group agar mereka memahami konsep hak dan kewajiban mereka untuk membayar retribusi atas adanya TPI.

Kata Kunci: Implementasi kebijakan, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010

Published
2014-07-10
Section
Articles
Abstract Views: 75
PDF Downloads: 84