IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAHAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Studi Kasus Pertambangan Galian Golongan C Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto)

  • YAHDI

Abstract

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAHAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (Studi Kasus Pertambangan Galian Golongan C Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto)
Yahdi

S1 Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Surabaya Yahdimayasa17@gmail.com
Abstrak

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alamnya, pemanfaatan kekayaan itu tidak hanya dibutuhkan di dalam negeri, tapi dibutuhkan juga oleh luar negeri. Berlimpahnya sumber kekayaan alam ini menjadi salah satu syarat untuk mensejahterakan rakyat. Tentang pertambangan, seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Studi Kasus Pertambangan Galian Golongan C di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto). Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik penentuan informan secara purposive. Data diperoleh dari wawancara mendalam, observasi, serta dokumentasi. Proses analisis data dilakukan dengan mengelompokkan serta mengkombinasikan data yang diperoleh, dan juga menetapkan serangkaian hubungan keterkaitan antara data tersebut dengan menggunakan teori George Edward III yang terkenal dengan 4 variabelnya, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan tidak berjalan sesuai dengan kebijakan peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya kegiatan pertambangan galian golongan C di wilayah Kabupaten Mojokerto yang tidak memiliki ijin usaha kegiatan pertambangan serta konflik yang muncul antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan pihak pengusaha pertambangan. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan dan perijinan galian tambang di antaranya proses perijinan yang sulit dan memakan waktu yang cukup lama sehingga membuat pihak pengusaha nekad melakukan galian dan pada akhirnya menimbulkan konflik dengan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto serta merusak lingkungan di lokasi galian.

Kata Kunci: implemntasi, Peraturan Daerah, pertambangan

Published
2014-08-22
Section
Articles
Abstract Views: 34
PDF Downloads: 56