IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYANOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM(Studi Deskriptif tentang PelayananParkir di Taman Bungkul Surabaya)
Abstract
Pembiayaan pembangunan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam
pembangunan daerah. Oleh sebab itu setiap daerah harus mampu mengoptimalkan
potensi-potensi yang dimiliki agar dapat dijadikan sebagai sumber-sumber pendapatan baru.
Setiap pemerintah daerah membutuhkan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pelaksanaan pembangunan di daerahnya. Sumber pendapatan tersebut dapat diperoleh dari
potensi-potensi yang dimiliki oleh tiap-tiap daerah. Sumber pendapatan daerah berasal dari Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Kota Surabaya merupakan salah satu kota dengan jumlah
penduduk cukup banyak. Hal tersebut menjadikan retribusi parkir merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang cukup potensial bagi kota Surabaya.
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada
Taman Bungkul Surabaya. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik
penentuan informan secara purposive. Data diperoleh dari wawancara mendalam, observasi, serta
dokumentasi. Proses analisis data dilakukan dengan mengelompokkan serta mengkombinasikan
data yang diperoleh, dan juga menetapkan serangkaian hubungan keterkaitan antara data tersebut
dengan menggunakan teori George C. Edward III.
Hasil penelitian ini mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dilihat dari empat
variabel yakni Struktur Organisasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Komunikasi. Dari hasil
penelitian tersebut disimpulkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada taman bungkul tidak
berjalan dengan baik. Sehingga diperlukan pembinaan yang berkesinambungan untuk para
Pelaksana Kebijakan atau Implementor dalam hal ini Staf UPTD Parkir Wilayah Timur pada
Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Kata kunci : Implementasi, Retribusi Pelayanan Parkir.
PDF Downloads: 45