POLA KOMUNIKASI ORGANISASI PANWASLU KECAMATAN MULYOREJO PADA PILKADA 2024
DOI:
https://doi.org/10.26740/tc.v9i3.72366Keywords:
pola, komunikasi, organisasi, panwaslu, mulyorejo, pilkada 2024Abstract
Komunikasi berperan penting dalam kehidupan sosial dan organisasi, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Indonesia. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, masih terjadi kecurangan yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Bawaslu sebagai lembaga pengawas memegang peran vital dalam mengawasi proses demokrasi dan mendorong partisipasi publik. Pola komunikasi organisasi menjadi aspek penting untuk diteliti karena mencerminkan hubungan antarindividu dan struktur formal-informal. Perspektif ini membantu memahami alur, saluran, dan gaya komunikasi dalam organisasi guna mecapai tujuan bersama secara terkoordinasi dan efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pola komunikasi Panwaslu Kecamatan Mulyorejo pada Pilkada Serentak 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode fenomenologi yang merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Mulyorejo serta anggota Bawaslu Kota Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pola Komunikasi yang digunakan oleh Panwaslu Kecamatan Mulyorejo bergantung kepada situasi dan konteks ruang komunikasi yang berlangsung. Komunikasi yang efektif dalam organisasi membutuhkan iklim komunikasi yang terbuka, media yang sesuai, serta keselarasan antara struktur dan budaya organisasi.
Downloads
References
Astuti, S. D. (2021). Penggunaan Media Komunikasi dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Pemilu oleh Panwascam. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Politik, 6(1), 45–56.
Daft, R. L., & Lengel, R. H. (1986). Organizational Information Requirements, Media Richness and Structural Design. Management Science, 32(5), 554–571.
Dennis, A. R., Fuller, R. M., & Valacich, J. S. (2008). Media, tasks, and communication processes: A theory of media synchronicity. MIS Quarterly, 32(3), 575–600.
Effendy, O. U. (1998). Kamus Komunikasi. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Fauzi, R. (2021). Efektivitas Komunikasi Digital dalam Organisasi Pengawasan Pemilu: Studi pada Penggunaan WhatsApp. Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(2), 134–145.
Fauzi, R. (2021). Efektivitas Komunikasi Tatap Muka dalam Organisasi Pengawasan Pemilu. Jurnal Komunikasi Politik Dan Demokrasi, 9(2), 125–138.
Fitria, D. S. (2020). Komunikasi Interpersonal dalam Rapat Organisasi Pemerintah. Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 7(2), 88–95.
Fuchran, H. (1998). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kualitatif. Pustaka Pelajar.
Goldhaber, G. M. (1993). Organizational Communication (8th ed.). Brown & Benchmark.
H.A.W. Widjaja. (2000). Ilmu Komunikasi Pengantar Studi. PT. Rineka Cipta.
Handayani, S. (2022). Pola Komunikasi Organisasi Panwaslu Kecamatan dalam Menangani Laporan Pelanggaran Pemilu. Jurnal Ilmu Komunikasi Publik, 9(2), 145–158.
Knapp, M. L., & Hall, J. A. (2010). Nonverbal Communication in Human Interaction (7th ed). Wadsworth Cengage Learning.
Littlejohn, S. W. (2009). Theories of human communication (9th ed). Wadsworth Cengage Learning.
Lubis, A. R. (2020). Komunikasi Digital dalam Pengawasan Pemilu: Studi Penggunaan WhatsApp oleh Bawaslu Kabupaten. Jurnal Komunikasi Dan Politik, 5(1), 55–70.
Luhukay, Y. A. (2020). Pola Komunikasi Internal Panwascam dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan Pemilu. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 24(1), 74–90.
Miller, K. (2015). Organizational Communication: Approaches and Processes (7th ed). Cengage Learning.
Mulyana, D. (2016). Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Remaja Rosdakarya.
Rachmawati, D. (2020). Komunikasi Organisasi dalam Pengawasan Tahapan Pemilu oleh Panwascam. Jurnal Komunikasi Dan Administrasi Publik, 7(2), 88–95.
Rahman, A. (2020). Efektivitas Media Sosial Sebagai Saluran Komunikasi Organisasi Pengawas Pemilu. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Politik, 6(2), 88–100.
Redding, W. C., & Tompkins, P. K. (1988). Organizational Communication: Past and Present Tenses. Ablex Publishing.
Rizky, M. (2014). Pola Komunikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mampang Prapatan Dalam Pengawasan Pemilu Legislatif 2014. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational Behavior (17th ed). Pearson.
Rohman, A. (2020). WhatsApp Group sebagai Media Komunikasi Organisasi dalam Pemilu: Studi Kasus Panwaslu Kecamatan. Jurnal Komunikasi Politik, 8(1), 85–96.
Schutz Alfred. (1967). The Phenomenology of the Social World. Northwestern University Press.
Siregar, R. (2021). Efektivitas Komunikasi Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten dalam Menangani Pelanggaran Prosedural. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Politik, 9(2), 121–135.
Situmorang, R., & Maulana, A. (2021). Pola Komunikasi Internal dalam Pengawasan Pemilu: Studi pada Panwaslu Kecamatan. Jurnal Komunikasi Pemerintahan, 7(1), 34–45.
UNDANG-UNDANG. (2017). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.
Wahyuni, R., & Pranata, Y. (2022). Peran Komunikasi Informal dalam Peningkatan Efektivitas Tim di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Komunikasi, 20(1), 35–48.
Wibowo, R., & Sutrisno, A. (2020). Keterbukaan Komunikasi dan Efektivitas Koordinasi Panwascam dalam Pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Sleman. Jurnal Ilmu Komunikasi UGM, 18(2), 127–140.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section

