Benarkah Guru Berstatus Sebagai Pekerja? Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.26740/darmaloka.v2i1.82951Abstrak
Pengertian pekerja, pengusaha dan perusahaan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa guru yang diangkat oleh satuan pendidikan dan diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Dalam hal ini, guru tersebut berstatus swasta sehingga tunduk pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali guru-guru swasta di Surabaya, termasuk guru SMA Unggulan Amanatul Ummah Surabaya, dengan pengetahuan tentang hak dan kewajiban pekerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagai bekal dalam menjalankan profesi sebagai guru. Metode kegiatan menggunakan sarasehan dengan peningkatan penilaian melalui pretest dan posttest. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang sesuai dengan tujuan kegiatan, yakni meningkatkan pengetahuan guru-guru mengenai kedudukannya sebagai pekerja di bidang pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran guru-guru mengenai kewajiban dan hak dalam menjalankan profesi. Tingkat pemahaman peserta mengalami peningkatan dan respons peserta dalam kegiatan ini cukup tinggi. Hal ini mengindikasikan bahwa para guru siap mengadakan tindak lanjut berupa pembentukan serikat guru Yayasan
Unduhan
Referensi
Ani Susanti. (2025). Pantas Guru Sekolah Swasta Resign Massal, Bayar Rp 500 Ribu Jika Kerja Buruk hingga Asuh Anak Kepsek.
Aritonang. (2007). Hak-Hak Guru Dan Dosen Swasta Jika Dihentikan : Ternyata Guru Dan Dosen Termasuk Pekerja Buruh. Penerbit CV. Eko Jaya.
Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Bidang Reformasi. Sinar Grafika.
Dimas Rafi. (2025). Gaji Guru Sekolah Swasta di Bekasi Dipotong Hingga Rp950 Ribu Tanpa Kejelasan, Ijazah Ditahan. Https://Disway.Id/Read/880473/Gaji-Guru-Sekolah-Swasta-Di-Bekasi-Dipotong-Hingga-Rp950-Ribu-Tanpa-Kejelasan-Ijazah-Ditahan.
Apriyanti Widiansyah. (2019). Modul Etika Profesi. Modul Etika Profesi Guru, 191. https://prodi4.stpn.ac.id/wp-content/uploads/2020/2020/Modul/Semester 7/MODUL_etika
ITS, tim P. P. (2012). Laporan Perencanaan Bersama Program Ketenagakerjaan di Kab. Tuban.
Nurul Maria Sisilia. (2025). CERITA GURU: Pengabdian Guru Swasta atau Semata Mesin Produksi? Https://Bandungbergerak.Id/Article/Detail/1546035711/Cerita-Guru-Pengabdian-Guru-Swasta-Atau-Semata-Mesin-Produksi.
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Purwanto, Sugeng. (2009). Pengaruh Metode Tanya Jawab Terhadap Keterampilan Berbicara Siswa MAN Kebumen Ditinjau dari Partisipasi Berorganisasi. Universitas Sebelas Maret.
SMA U Amanatul Ummah. (2026). SMA Unggulan Amanatul Ummah Surabaya. Smauau-Sby. https://smauau-sby.sch.id/
Soepomo, I. (1980). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.
Soepomo, I. (1987). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Djambatan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279. LL Setkab : 128 Halaman.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 131. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. No. 3989. , LL Setneg : 15 Halaman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).
Yulianti, F. (2021). Pekerjaan, Profesi, Dan Profesional. Repository UNIKOM, (part 1), 3–13.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Arinto Nugroho, Emmilia Rusdiana, Nurul Hikmah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini berada di bawah lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Abstract views: 9
,
PDF Downloads: 4