Industri kuliner di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap produk makanan yang praktis, aman, higienis, dan memenuhi prinsip halal. Meskipun Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk pangan, penerapan standar halal dan higiene di tingkat UMKM masih menunjukkan kesenjangan antara pengetahuan dan praktik operasional. Beberapa studi mencatat bahwa pelaku usaha seringkali memahami konsep halal dan sanitasi secara teoritis, namun belum konsisten dalam pengendalian bahan baku, pencegahan kontaminasi silang, serta pemeliharaan fasilitas produksi. Kondisi ini menjadi tantangan khusus bagi UMKM multi-cabang yang membutuhkan standarisasi mutu yang lebih tinggi.
Penelitian ini bertujuan menganalisis hubungan antara pengetahuan halal, penerapan sanitasi dan higiene, serta pengendalian mutu pangan pada UMKM Nasi Pecel Madiun “Mbak Nina” yang telah tersertifikasi halal dan memiliki lima cabang di Surabaya. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi terhadap proses produksi dan pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi penerapan standar halal dan higiene antar cabang, dipengaruhi oleh perbedaan kompetensi karyawan, efektivitas pelatihan, dan konsistensi pengawasan. Integrasi antara pemahaman halal dan praktik sanitasi terbukti menjadi faktor kunci dalam menjaga mutu produk dan kepercayaan konsumen.
Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis terkait integrasi halal–higiene pada UMKM kuliner serta menawarkan rekomendasi praktis bagi pelaku usaha dan lembaga sertifikasi untuk meningkatkan konsistensi mutu pada bisnis multi-cabang.