PERSEPSI TENTANG KESADARAN HUKUM MAHASISWA TERHADAP PROSEDUR PENETAPAN PERGURUAN TINGGI SWASTA NONAKTIF (Studi Kasus UNIVERSITAS PGRI RONGGOLAWE TUBAN)

  • MEI SISKA IDHA SUWELLA

Abstract

Abstrak

Universitas PGRI Ronggolawe Tuban (Unirow), Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI memberikan status nonaktif pada kampus tersebut, sehinggaKasus yang terjadi di Unirow menimbulkan berbagai macam persepsi di dalam universitas, salah satunya menimbulkan pandangan bahwa lulusan dari Universitas tersebut tidak layak untuk melamar suatu pekerjaan karena status nonaktif tersebut, hal ini tentunya menimbulkan kerugian bagi mahasiswa Unirow. Terkait dengan persepsi masyarakat tersebut tentunya persepsi yang timbul bermacam-macam tergantung pemahaman dari masyarakat, hal tersebut berkaitan erat dengan kesadaran hukum masyarakat dimana seorang dapat memberikan persepsi yang benar.Metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis. Tujuan penelitian ini adalah untuk menambah wawasan bagi pembaca dalam mengetahui Persepsi masyarakat terhadap Perguruan Tinggi Swasta yangNonaktif. Data primer diperoleh langsung dengan observasi dan memberikan kuesioner kepada responden. Data sekunder menggunakan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2014 yaitu Pengesahan fotokopi Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah Profesi dilakukan oleh perguruan tinggi yang menerbitkan Ijazah/Sertifikat Profesi atau fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah Profesi, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Penelitian dilakukan di Universitas PGRI Ronggolawe Tuban dan Universitas Sunan Bonang Tuban. Persepsi Mayarakat Khususnya Mahasiswa atas Perguruan Tinggi Sawsta Nonaktif berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum Universitas PGRI Ronggolawe dalam hal indikator pengetahuan sudah cukup baik tetapi indikator pengetahuan dan pemahaman perlu diperbaiki lagi, dan Kesadaran hukum Universitas Sunan Bonang untuk indikator pengetahuan dan pemahaman sudah baik.

Published
2016-07-20
Section
ART 1
Abstract Views: 42
PDF Downloads: 33