ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAUBAU NOMOR 253/PID.B/2012/PN.BAUBAU TENTANG PORNOGRAFI

  • PRAMUDYA ANANTAWIKRAMA

Abstract

Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 253/Pid.B/2012/Pn.Baubau Tentang Pornografi, dalam amarnya menyatakan Alman.terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pornografi, menjadikan orang lain sebagai obyek yang mengandung muatan pornografi. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alman, Atas kesalahan tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun  dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima  ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak  mampu untuk membayar denda tersebut  maka  diganti  dengan  pidana  kurungan  selama 2 (dua)  bulan. Tujuan penelitian ini Untuk menganalisis pertimbangan  hakim Pengadilan Negeri Baubau, tentang tindak pidana Pornografi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut, Putusan hakim yang menyatakan Alman bersalah sependapat dengan hakim, karena ada unsur kesengajaan, Alman menjadikan Mustika dijadikan sebagai sebagai obyek foto model, sesuai dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 juncto Pasal 9 Undang-undang Pornografi, hukumanya terlalu ringan karena, kronologisnya perbuatan Alman yang melanggar beberapa pasal.

 

Kata Kunci: Putusan Pengadilan Negeri Baubau, Pornografi.

 

                                                                                 Abstract

 

Baubau District Court Decision No. 253 / Pid.B / 2012 / Pn.Baubau About Pornography, the verdict stated Alman.terbukti legally and convincingly guilty of committing criminal acts Pornography, to make other people as objects that contain pornographic content. Judges convict the defendant Alman, For these errors with imprisonment for two (2) years and a fine of Rp 500,000,000.00 (five hundred million rupiah) provided that if the defendant is unable to pay the fine then replaced with imprisonment 2 (two) months. The purpose of this study to analyze considerations Baubau District Court, regarding the crime of pornography. This research uses normative research. The conclusion is as follows, verdict stating Alman guilty agreed with the judge, because there is the element of intent, Alman make Mustika used as as the object models, in accordance with Article 35 of Law No. 44 of 2008 in conjunction with Article 9 of the Law on Pornography, hukumanya too mild because, chronological Alman acts that violate several articles.

 

Keywords: District Court Baubau, Pornography.

Published
2016-10-15
Section
ART 1
Abstract Views: 47
PDF Downloads: 154