PROBLEMATIKA TERHADAP PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK USIA 0 SAMPAI 5 TAHUN

  • GIOVANNI RAMADHAN
  • HANANTO WIDODO

Abstract

ABSTRAK

Peristiwa kelahiran merupakan peristiwa hukum yang memerlukan adanya suatu pengaturan yang tegas, jelas dan tertulis sehingga terciptanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu peristiwa kelahiran perlu mempunyai bukti otentik yaitu akta kelahiran yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Pasal 1 Ayat (7) Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak yang berusia kurang dari 17 tahun di mana bertentangan dengan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang isinya warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki kartu identitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami adanya Kartu Identitas Anak berkaitan dengan Akta Kelahiran sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak usia 0 sampai 5 Tahun serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum adanya Kartu Identitas Anak sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 Kartu Identitas Anak usia 0 sampai 5 Tahun. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan meggunakan analisis preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kurang tepat adanya Kartu Identitas Anak usia 0 sampai 5 tahun berkaitan dengan Akta Kelahiran karena pada Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak menjelaskan bahwa Kartu Identitas Anak diberikan kepada anak usia 0 sampai 5 tahun dan anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari sedangkan akta kelahiran diberikan pada saat setelah kelahiran saja. Akibat hukum adanya Kartu Identitas Anak khususnya anak usia 0 sampai 5 tahun sebagaimana diatur didalam Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah adanya tumpang tindih fungsi dan manfaat antara Kartu Identitas anak dengan Akta Kelahiran.

Kata Kunci : Kartu Identitas Anak, Akta Kelahiran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Permendagri Nomor 2 Tahun 2016


ABSTRACT

Birth events are legal events that require the existence of a strict, clear and written arrangement so that the creation of legal certainty in society. Therefore the birth event needs to have authentic evidence issued by the competent institution, namely the birth certificate. The Minister of Home Affairs issued a Domestic Regulation Number 2 of 2016 concerning Child Identity Cards which contained one of the contents of the Government issuing Identity Cards for Children aged 0 to 5 Years which contradict Article 65 paragraph (1) of Law Number 24 Year 2013 concerning Population Administration contents of citizens aged 17 years or married may have an identity card.The purpose of this study was to find out and understand the exact existence of a Child Identity Card in relation to the Birth Certificate as regulated in Permendagri No. 2 of 2016 concerning Child Identity Cards aged 0 to 5 Years and to know and understand the legal consequences of a Child Identity Card as regulated in Permendagri No. 2 Years 2016 Child Identity Cards aged 0 to 5 years. This type of research is normative juridical legal research, using a legislative and conceptual approach. Legal materials used are primary and secondary legal materials with prescriptive analysis. Based on the results of research and discussion, it shows that there is a lack of proper identity cards for children aged 0 until 5 years related to birth certificates because in Article 3 Paragraphs (2) and Paragraph (3) Permendagri No. 2 of 2016 concerning Child Identity Cards explains that Child Identity Cards are given to children aged 0 to 5 years and children aged 5 years to 17 years less than one day while the birth certificate is given only after birth. Legal consequences of the existence of a Child Identity Card especially for children aged 0 to 5 years as stipulated in Permendagri No. 2 of 2016 concerning Child Identity Cards is the overlap of functions and benefits between a childs Identity Card and a Birth Certificate.

Keywords: Child Identity Card, Birth Certificate, Law Number 24 of 2013, Permendagri Number 2 Years 2016

Published
2018-01-15
Section
ART 1
Abstract Views: 116