PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SIDOARJO TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

  • CHESARIANA CHIKA MAHENDRA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • HANANTO WIDODO UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Abstract

Penjualan Minuman Beralkohol harus memperhatikan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun pada faktanya masih banyak penjual yang menjual minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin dan berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini merupakan masalah bagi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol. Kewajiban tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pengawasan dalam peraturan tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah daerah yang dibantu oleh dinas terkait setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan menggunakan penelitian di lapangan menggunakan wawancara dan pengamatan. Hasil penelitian masih banyak penjual yang menjual minuman beralkohol yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Faktor penghambat dalam pengawasannya adalah kesadaran masyarakat dalam menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang dilarang sehingga mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, mengingat bahwa minuman beralkohol adalah barang dalam pengawasan. Pengawasan ini bertujuan untuk mengawasi penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo agar tidak membawa dampak negatif bagi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

Published
2020-11-13
Section
ART 1
Abstract Views: 143
PDF Downloads: 205