PROBLEMATIK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR TERKAIT PASAL 277 UNDANG - UNDANG 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN

  • prio Luhur Pambudi Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Perkembangan yang begitu pesat bukan hanya  berdampak pada transportasi tetapi juga dalam dunia otomitif khususnya pada kendaran bermotor. Para modifikator mulai memodifikasi kendaraan bermotor dengan merubah bagiankendaraan bermotor,  untuk menjadikannya lebih menarik, menambah performa motor, menjadikan suatu pekerjaan sebagai penanda sebuah identitas motor miliknya. Modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut dengan UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan (selanjutnya disebut dengan PP No 55/2012), bahwasanya apabila seorang melakukan modifikasi akan dikenakan Pasal 277 UU 22 Tahun 2009 LLAJ yang pidana penjara selama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) jika tidak melakukan sesuai dengan peraturan. Modifikasi kendaraan bermotor diperbolehkan jika sesuai syarat – syarat yang diatur dalam Pasal 121 ayat (1 dan 2) PP No 55/2012, namun selalu diabaikan. Terkait dengan modifikasi kendaraan bermotor, Kepolisian mempunyai peran penting dalam pengawasan dan penegakkannya. Penelitian ini mengkaji tentang Problematik Penegakan Hukum Terhadap Penyimpangan Modifikasi Kendaraan Bermotor Terkait Pasal 277 UU LLAJ. tujuannya untuk mengetahui upaya Polisi di Polrestabes Surabaya dalam mengatasi permasalahan modifikai kendaraan bermotor yang melanggar atauran.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polisi di Polrestabes Surabaya belum melakukan tugasnya sesuai Pasal 4 UU  Kepolisian yang berkaitan dengan UU LLAJ terhadap modifikasi kendaraan bermotor yang melanggar aturan dan dapat menyebabkan dampak negatif. Hal ini disebabkan pihak kepolisian dan pelaku modifikasitidak begitu paham dengan aturan yang mengatur tentang pelanggaran modifikasi kendaraan bermotor

Published
2020-12-28
Section
ART 1
Abstract Views: 225
PDF Downloads: 1252