Analisis Yuridis Putusan Nomor : 15/Pdt.G/2017/PN.Krg Tentang Pemindahan Hak Melalui Jual Beli Yang Dilakukan Dihadapan PPAT Sebelum Pembayaran Objek

  • Inggrid Rahadyan Kayungyun Universitas Negeri Surabaya
  • Mahendra Wardhana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Sengketa jualbeli tanah yang tidak memenuhi prinsip tunai dan riil terdapat dalam Putusan Nomor:15/Pdt.G/2017/PN.Krg.Kasus tersebut terjadi karena sepeninggalnya bapak penggugat meninggalkan persoalan terhadap fisik tanah diwaris kepada ahliwarisnya yang sertifikatnya tercatat nama oranglain.Awalnya penjual disyaratkan membawa sertifikat oleh Camat, pembeli mensyaratkan bahwa pembayaran dan pelunasan akan diselesaikan setelah sertifikat menjadi atas nama pembeli,kemudian dipenuhilah kedua syarat tersebut oleh penjual.Setelah itu sertifikat telah jadi menjadi atas nama pembeli,akan tetapi pembeli tidak diketahui keberadaannya.Sehingga sertifikat tersebut oleh pemerintah desa Blulukan diserahkan kembali kepada ahliwaris dan pembeli belum membayar pelunasan dan biaya peralihan.Putusan tersebut penggugat memohon untuk pembatalan AJB,pencatatan yang dilakukan turuttergugat tidak sah dan tidak berkekuatan hukum,membatalkan pencatatan pada SHM,dan memerintahkan turuttergugat untuk mencoret SHM agar dikembalikan menjadi atas nama penjual.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum dalam memutus perkara pemindahan hak melalui jualbeli tanah yang dilakukan sebelum pembayaran objek berdasarkan Putusan Nomor: 15/Pdt.G/2017/PN.Krg.Metode penelitian menggunakan penelitian normatif yang mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 15/Pdt.G/2017/PN.Krg. Penelitian ini menggunakan tiga macam pendekatan yaitu pendekatan perundang–undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini adalah jualbeli yang terjadi antara para pihak cacat hukum karena tidak memenuhi syarat jualbeli sehingga berdampak pada AJB yang telah dibuat. Dalam pertimbangan hakim terdapat kekaburan norma mengenai sepakat,hakim menyatakan sepakat para pihak tidak terpenuhi karena tidak ada persesuaian kehendak.Sepakat diantara para pihak sebenarnya terpenuhi karena para pihak telah sepakat tentang barang dan harganya.Terkait pembatalan sertifikat hakim menolak gugatan karena bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang BPN sehingga pengugat dapat mengajukan permohonan kepada BPN untuk pembatalan sertifikat.

Published
2021-01-19
Section
ART 1
Abstract Views: 71
PDF Downloads: 124