BATAS WAKTU PENETAPAN SP3 (SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN) TERKAIT KEWENANGAN KEPOLISIAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Reza Pahlevi Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Pemberlakuan aturan baru dalam KPK tepatnya pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 (UU No. 19/2019) Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah memberikan wewenang kepada KPK untuk dapat menghentikan penyidikan terhadap perkara korupsi maksimal dua tahun penyidikan, hal ini menimbulkan pertanyaan kepada lembaga lain dalam pemberantasan korupsi yaitu kepolisian, karena kepolisian sendiri dalam prosedur penyelesaian perkara terkait dengan penghentian penyidikan berpedoman kepada aturan yang ada pada pidana umum yaitu KUHP dan KUHAP. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis Pasal 78 dan 79 KUHP ini, dapat atau tidak digunakan sebagai batas waktu penetapan SP3 pada tindak pidana korupsi oleh kepolisian dan alasan yang mendasari batas waktu penetapan SP3 tindak pidana korupsi pada KPK lebih singkat daripada kepolisian. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum dengan preskriptif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 78 dan 79  KUHP dapat digunakan sebagai pedoman kepolisian dalam penjatuhan daluwarsa SP3 bagi tersangka perkara korupsi pada tahap penyidikan. Batas waktu penetapan SP3 pada KPK lebih singkat dari kepolisian karena kepolisian menggunakan pedoman daluwarsa penyidikan pada KUHP dan KUHAP, sedangkan KPK mendasarkan daluwarsa pada naskah akademik rancangan UU No. 19/2019 yang melihat aspek kepastian hukum dan HAM, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya yang ringan, sekaligus KPK sebagai lembaga khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Published
2021-01-19
Section
ART 1
Abstract Views: 1365
PDF Downloads: 506