Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Terkait Hak Untuk Mendapatkan Cuti

  • Almira Vasthi Ghina Kurniadi Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Fenomena yang sering terjadi pada bidang hukum ketenagakerjaan adalah banyaknya kasus yang melibatkan Pekerja Rumah Tangga. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Selanjutnya disebut Permenaker Nomor 2 Tahun 2015) belum secara rinci melindungi hak cuti pekerja rumah tangga. Tidak adanya aturan lebih lanjut mengenai hak cuti pekerja rumah tangga membuat ketentuan hak cuti yang ideal bagi pekerja rumah tangga. Tidak adanya aturan lebih lanjut mengenai hak cuti pekerja rumah tangga berakibat munculnya permasalahan terkait pelanggaran hak cuti pekerja rumah tangga. Pelanggaran hak cuti rumah tangga seringkali berupa tidak diberikannya hak cuti pekerja rumah tangga oleh pengguna jasa pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga yang merupakan seorang pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas hak cutinya serta aturan lebih lanjut mengenai standarisasi cuti yang berhak didapatkan pekerja rumah tangga. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terkait hak cuti bagi pekerja rumah tangga dan mengetahui pengaturan hak cuti yang ideal bagi pekerja rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melakukan pengumpulan bahan-bahan hukum serta bahan non hukum untuk menganalisis permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, aturan mengenai hak cuti pekerja rumah tangga hanya disebutkan dalam pasal 7 Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur mengenai hak-hak pekerja rumah tangga. Aturan hak cuti pekerja rumah tangga tidak diatur lebih lanjut dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015. Undang-Undang Ketenagakerjaan (Selanjutnya disebut UUK) pun tidak menjadi acuan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 sehingga hak cuti pekerja rumah tangga hanya dilakukan sesuai kesepakatan sesuai dengan ketentuan pasal 7 huruf f Permenaker Nomor 2 Tahun 2015. Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan cuti kerja yang ideal, namun cuti yang ideal bagi pekerja rumah tangga selaku pekerja informal tidak bisa disamakan dengan pekerja formal khususnya mengenai jumlah hari dalam ketentuan cuti yang ada dalam UUK dikarenakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tidak menjadikan UUK sebagai acuan khususnya dalam ketentuan cuti kerja.

 

Published
2021-01-28
Section
ART 1
Abstract Views: 260
PDF Downloads: 220