Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Wanita Terhadap Seorang Pria Di Indonesia
Abstract
Tindak pidana pemerkosaan merupakan salah satu kejahatan terhadap hak asasi manusia. Tindak pidana pemerkosaan merupakan bentuk kejahatan yang merugikan dan dapat menimbulkan kecemasan terhadap masyarakat, pemerkosaan sering terjadi di Indonesia namun sering kesulitan untuk diadili karena salah satunya ada rasa enggan korban untuk melaporkannya, hal tersebut dikarenakan masih tertanamnya budaya malu di dalam lingkungan masyarakat. Pemerkosaan terhadap pria merupakan salah satu bentuk pemerkosaan dengan korbannya adalah pria. Meskipun beberapa kasus besar pemerkosaan terhadap pria telah diekspos ke media, secara luas pemerkosaan masih dianggap sebagai kejahatan terhadap wanita. Pemberitaan mengenai pemerkosaan terhadap pria di Indonesia masih menyiratkan rasa keheranan dan/atau lelucon. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep tindak pidana pemerkosaan pada hukum pidana yang berlaku di Asia Tenggara dan untuk menganalisis apa perlindungan hukum terhadap pria yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, metode pendekatan yang digunakan berupa pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode preskriptif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Indonesia, Malaysia dan Singapura memiliki konsep perkosaan yang sama, yaitu adanya unsur kekerasan, tanpa adanya persetujuan dari pihak wanita, terjadinya penetrasi, dan korbannya adalah wanita, perbedaannya terdapat pada kategori umur korban perkosaan di ketiga Negara tersebut. Perlindungan hukum kepada pria secara umum dapat berupa pelayanan kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan tersebut berlaku untuk korban wanita maupun pria.
Copyright (c) 2021 Kesna Elia Pasaribu, Emmilia Rusdiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 977