KEWENANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA TERORISME

THE AUTHORITY OF THE INDONESIAN NATIONAL ARMY IN HANDLING CRIMINAL ACTS OF TERRORISM

  • Yusrizal Firdaus Universitas Negeri Surabaya
  • Gelar Ali Ahmad

Abstract

Terorisme sangat meresahkan Indonesia. Serentetan terorisme sering terjadi di Indonesia. Terutama pada tahun 2002 terjadi BOM Bali yang mengakibatkan banyak korban jiwa. Namun pada saat itu Indonesia belum mempunyai Undang-Undang yang Khusus mengatur tindak pidana terorisme. Dan akhirnnya pada tahun tersebut dibentuklah Perpu yaitu Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Seterusnya Perpu tersebut ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. Ada materi tambahan dalam pembaharuan tersebut yaitu adanya kewenangan TNI dalam menangani tindak pidana terorisme. Hal ini bisa menyebabkan tumbang tindih kewenagan serta penyalahgunaaan wewenang dikarenakan secara teknis masih belum ada perarturan yang mengaturnya. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui batasan kewenagan TNI dalam menangani aksi teorisme berdasarkan paradigma criminal justice system model dan untuk mengetahui implikasi hukum keterlibatan TNI dalam menangani tindak pidana terorisme. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Metode pendekatan yang digunakan berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum dengan metode deduksi yang hasilnya berupa argumen preskripsi. Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa batasan kewenagan TNI dalam menangani teorisme berdasarkan paradigma criminal justice system model yaitu hanya sebatas penangkapan, penyergapan dan penyerangan dimana aksi terorisme yang ditangani TNI harus mempunyai ancaman tinggi serta dalam menjalankan kewenangannya tersebut harus sesui dengan asas-asas operasi militer selain perang (OMSP). Implikasi hukum keterlibatan TNI menangani terorisme terbagi menajadi dua yaitu implikasi hukum positif dan implikasi hukum negatif.

Published
2021-06-17
Section
ART 1
Abstract Views: 183
PDF Downloads: 292