Putusan Nomor 129/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby Terkait Klasifikasi Pekerja Harian Lepas Sebagai Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

  • Fawziah Nur Alfiassalam Unesa
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Abstrak

Pekerja memegang peranan penting dalam keberlangsungan suatu perusahaan. Pekerja Harian Lepas (disingkat PHL) digunakan oleh perusahaan dengan tujuan untuk menghindarkan perusahaan dari hak-hak normatif pekerja serta untuk menetapkan kebijakan upah yang murah. PHL termasuk kedalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT yang mana selain diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga diatur secara spesifik pada Kepmenakertrans No. KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT. Namun demikian, berdasarkan kepmenakertrans No. KEP. 100/MEN/VI/2004 tidak dijelaskan berapa lama masa kerja dari pekerja harian lepas (disingkat PHL). Tujuan penelitian ini adalah mengklasifikasikan PHL di bagian produksi campur obat pada PT. Coronet Crown, dan untuk menganalisis putusan hakim yang mengakhiri hubungan kerja antara pekerja dengan PT. Coronet Crown dengan Kepmenakertrans No Kep.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum meliputi primer dan sekunder serta dengan pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Teknik analisis dengan preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan klasifikasi PHL dibagian produksi (campur obat) pada PT. Coronet Crown yaitu bagian produksi Campur obat dalam Industri farmasi masuk kedalam bagian dari departemen produksi yang disebut dengan compounding & dispending. CPOB menyatakan bahwa suatu industri farmasi haruslah menyediakan pekerja yang berkualitas dan terkualifikasi. Putusan hakim No.129/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Sby dengan mengakhiri hubungan kerja antara pekerja dengan PT. Coronet Crown tidak sesuai dengan Kepmenakertrans No Kep.100/MEN/VI/2004 berkaitan dengan jangka waktu. Masa kerja selama 6 tahun yang menyimpangi pasal 10 ayat (3) Kepmenakertrans No. KEP. 100/MEN/VI/2004 dan pasal 15 ayat (4) Kepmenakertrans No. KEP. 100/MEN/VI/2004.

Published
2021-07-06
Section
ART 1
Abstract Views: 104
PDF Downloads: 96