Kendala Dan Upaya Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Lamongan Dalam Pemenuhan Hak Atas Jaminan Sosial Bagi Pekerja

Kendala Dan Upaya Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Lamongan Dalam Pemenuhan Hak Atas Jaminan Sosial Bagi Pekerja

  • Intan Dwi Rohmawati Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Jenis penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Jenis data penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Lembaga Kerjasama Tripartit  memiliki beberapa kendala dalam pemerataan pemenuhan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja di Lamongan, yaitu keberadaan LKS Tripartit Kabupaten Lamongan yang masih belum diketahui banyak pekerja, pengetahuan pekerja yang masih kurang mengenai haknya mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja, pendapat pekerja yang masih buruk terhadap serikat pekerja, dan minimnya komitmen dari pimpinan perusahaan dalam mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja. Upaya preventif dan represif dilakukan oleh LKS Tripartit Kabupaten Lamongan untuk mengatasi kendala tersebut, upaya preventifnya yaitu dengan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan di bidang ketenagakerjaan, melakukan kunjungan ke setiap perusahaan serta mengontrol perkembangannya melalui SIWALAN, dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan. Upaya represifnya yaitu dengan melakukan pertemuan untuk memecahkan permasalahan ketenagakerjaan, dan memberikan teguran secara lisan kepada perusahaan yang tidak tertib. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti yaitu, LKS Tripartit Kabupaten Lamongan supaya lebih intensif dalam melakukan koordinasi dengan pemberi kerja dan pekerja, bagi Disnakertrans Kabupaten Lamongan supaya lebih memperhatikan dan menindaklanjuti setiap usulan yang diberikan oleh LKS Tripartit dalam pembuatan kebijakan di bidang ketenagakerjaan, pemberi kerja supaya memiliki itikad baik dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan semua kewajibannya, bagi pengurus serikat pekerja supaya lebih giat dalam mengajak pekerja lain untuk bergabung dalam serikat pekerja supaya dalam menghadapi permasalahan ketenagakerjaan dapat terselesaikan dengan baik.

Published
2021-07-08
Section
ART 1
Abstract Views: 293
PDF Downloads: 279