TERMS OF GOOD LOOKING IN JOB VACANCY INFORMATION AS ONE OF DISCRIMINATION IN THE WORLD OF WORK

SYARAT BERPENAMPILAN MENARIK PADA INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN SEBAGAI SALAH SATU DISKRIMINASI DALAM DUNIA KERJA

  • Reva Damayanti Unesa
  • Nurul Hikmah Unesa

Abstract

Berpenampilan menarik atau good looking merupakan salah satu syarat yang sering ditemukan pada informasi lowongan pekerjaan, bahkan pada lowongan pekerjaan dengan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan konsumen ataupun klien perusahaan, yaitu pekerjaan yang menggunakan media komunikasi. Dalam aturan mengenai informasi lowongan pekerjaan yaitu pada pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tidak ada poin yang mengatur tentang penampilan. Hal itu menimbulkan ketidakadilan kepada para tenaga kerja, dan menimbullkan tindakan diskriminatif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan sekunder. Didapati hasil penelitian bahwa syarat “berpenampilan menarik” dalam informasi lowongan pekerjaan tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, hal tersebut merupakan suatu tindakan diskriminasi terhadap para pekerja karena berdasarkan undang-undang Hak Asasi Manusia dan konvensi ILO Nomor 111 hal tersebut membatasi tenaga kerja dalam memperoleh pekerjaan. Penyelesaian masalah dalam penelitian ini menggunakan penghalusan hukum, dimana penggunaan istilah lain untuk menggantikan istilah good looking agar tidak menimbulkan diskriminasi. Istilah yang tepat untuk menggantikan istilah “good looking” adalah “good grooming”, sekilas tampak sama namun memiliki makna yang berbeda.

Published
2021-07-28
Section
ART 1
Abstract Views: 765
PDF Downloads: 1514