TERMS OF GOOD LOOKING IN JOB VACANCY INFORMATION AS ONE OF DISCRIMINATION IN THE WORLD OF WORK
SYARAT BERPENAMPILAN MENARIK PADA INFORMASI LOWONGAN PEKERJAAN SEBAGAI SALAH SATU DISKRIMINASI DALAM DUNIA KERJA
Abstract
Berpenampilan menarik atau good looking merupakan salah satu syarat yang sering ditemukan pada informasi lowongan pekerjaan, bahkan pada lowongan pekerjaan dengan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan konsumen ataupun klien perusahaan, yaitu pekerjaan yang menggunakan media komunikasi. Dalam aturan mengenai informasi lowongan pekerjaan yaitu pada pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tidak ada poin yang mengatur tentang penampilan. Hal itu menimbulkan ketidakadilan kepada para tenaga kerja, dan menimbullkan tindakan diskriminatif. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan sekunder. Didapati hasil penelitian bahwa syarat “berpenampilan menarik” dalam informasi lowongan pekerjaan tidak sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) Permenaker Nomor 39 Tahun 2016, hal tersebut merupakan suatu tindakan diskriminasi terhadap para pekerja karena berdasarkan undang-undang Hak Asasi Manusia dan konvensi ILO Nomor 111 hal tersebut membatasi tenaga kerja dalam memperoleh pekerjaan. Penyelesaian masalah dalam penelitian ini menggunakan penghalusan hukum, dimana penggunaan istilah lain untuk menggantikan istilah good looking agar tidak menimbulkan diskriminasi. Istilah yang tepat untuk menggantikan istilah “good looking” adalah “good grooming”, sekilas tampak sama namun memiliki makna yang berbeda.
Copyright (c) 2021 Reva Damayanti, Nurul Hikmah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 1514