Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020 Terhadap Uji Materiil UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVIII/2020
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No.39/PUU-XVIII/2020 terhadap uji materiil Undang-undang penyiaran yang menolak menjadikan bahwa Undang-undang penyiaran mengalami kekaburan norma dalam menyelenggarakan sistem penyiaran internet (Over the top) yang tidak tersinkronisasi pada peraturan tersebut dengan mengakibatkan perlakuan berbeda bagi lembaga penyiaran konvensional. Rumusan masalah yang dikaji adalah bagaimana pertimbangan hukum mahkamah konstitusi dan akibat hukum dari putusan tersebut. Tujuan dari penelitian adalah menjelaskan pertimbangan hukum dalam uji materiil Undang-Undang penyiaran serta menganalisis akibat hukum dari putusan tersebut. Jenis metode penelitian normatif dengan taraf sinkronisasi norma berupa kekaburan norma yang tidak saling bertentangan pada pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran terhadap peraturan sistem penyelenggaraan penyiaran konvensional secara vertical ataupun horizontal dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan konsep. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa terdapat berbagai temuan pertimbangan hukum majelis hakim yang kurang jelas dalam amar putusan yang dijatuhkan sehingga perlu dijelaskan melalui pendapat hukum peneliti. Pada bagian pembahasan adalah mengkaji alasan penemuan hukum oleh mahkamah konstitusi yang terkandung dalam pertimbangan hukum yang menerima legal standing pemohon namun menolak pokok permohonan, menjelaskan secara batasan normatif makna penyiaran dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran terhadap penyiaran konvensional dan internet, menganalisa perbandingan materi muatan Undang-Undang Penyiaran dengan Undang-Undang ITE untuk memperjelas langkah memasukkan metode baru penyiaran internet yang dimaksud, serta menguraikan akibat hukum dari putusan tersebut ke dalam perspektif hukum administrasi yang berarti kembali berlaku fungsi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia.
Copyright (c) 2022 Zakaria Abdillah Abud, Hananto Widodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 317