ANALISIS FRASA DEMI KEPENTINGAN UMUM DIKAITKAN DENGAN KEBIJAKAN MENGESAMPINGKAN PERKARA OLEH JAKSA AGUNG RI
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.45627Abstract
Implementasi dari pengendalian perkara salah satunya adalah kewenangan untuk
mengesampingkan perkara melalui Jaksa Agung. Kebijakan mengesampingkan perkara ini
mendasarkan alasan demi kepentingan umum sebagaimana dasar pengaturannya pada Pasal
35 huruf c UU Kejaksaan. Alasan demi kepentingan umum sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam UU Kejaksaan hanya memberikan penjelasan bahwa kepentingan
umum meliputi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat luas. Pengaturan tersebut
belum memberikan suatu penjelasan dan pedoman pelaksanaan, sehingga tujuan penulisan
yang hendak dicapai untuk melakukan penggalian makna dari kepentingan umum,
bagaimana pedoman menentukan kepentingan umum, dan penerapannya terhadap suatu
perkara. Penelitian ini termasuk normatif dengan pendekatan peraturan, konseptual, dan
perbandingan. Hasil dalam penelitian ini adalah Jaksa Agung sebagai pemilik kebijakan
mengesampingkan perkara dalam menentukan unsur kepentingan umum memang tidak ada
pedoman resmi yang rinci. Namun, setidaknya dalam menentukan unsur kepentingan
umum Jaksa Agung dapat memahami siapa yang layak menentukan unsur kepentingan
umum pada suatu perkara. Analisa Kepentingan umum pada suatu kasus apakah dinilai
Jaksa Agung sendiri atau Jaksa Agung hanya mengakomodir masyarakat. Keseluruhan
masyarakat tidak mungkin dilakukan, sehingga dipilih subyek mana yang relevan kaitannya
dalam suatu perkara. Kepentingan umum juga bukan mutlak menilai suara terbanyak
terlebih ada reaksi dari sebagian masyarakat yang menuntut keadilan. Jaksa Agung dalam
mengindentifikasinya juga mampu membedakan suara masyarakat yang murni
mencerminkan kepentingan umum atau kepentingan lain. Historis penerapan pada kasus
besar pimpinan KPK menciptakan pandangan tentang keberlakuannya pada perkara lain
yang memiliki persamaan tetapi tidak diimplementasikan. Sifat pengaturan dalam
mengesampingkan perkara yang begitu luas dimungkinkan konsep penerapannya
tergantung kepada politik hukum Jaksa Agung sebagai pemilik kebijakan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fitrada Ridlo Ardyan, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

