Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/TUN/2020 mengenai Tumpang Tindih antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan

  • Althea Salza Nastiti Universitas Negeri Surabaya
  • Tamsil tamsil Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Sengketa yang terjadi antara PT. Brian Anjat Sentosa melawan PT. Sasana Yudha Bhakti merupakan bukti terjadinya tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). SHGU No. 116 tertanggal 29 Oktober 2009 dan SHGU No. 147 tertanggal 29 September 2010 milik PT. Sasana Yudha Bhakti diketahui merupakan wilayah yang sama dengan IUP Operasi Produksi tertanggal 8 Mei 2018 milik PT. Brian Anjat Sentosa.  Hingga perkara pada tingkat kasasi pada Putusan No. 47 K/TUN/2018, hakim memutuskan yang pada intinya SHGU No. 116 harus dibatalkan, Pasal 137 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan jika IUP bukanlah merupakan bukti atau tanda kepimilikan hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan memahami pertimbangan hakim dan akibat hukum dari Putusan No. 47 K/TUN/2018. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan metode analisis bahan hukum secara deskriptif preskritif. Hasil penelitian adalah diketahui pertimbangan hakim yang seharusnya diberikan berdasarkan berdasarkan peristiwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Published
2022-04-09
Section
ART 1
Abstract Views: 364
PDF Downloads: 240