¬ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN WARIS ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA ANGKAT (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALANGKA RAYA NOMOR:27/Pdt.G/2019/PN.Plk)

JURIDICAL ANALYSIS ABOUT POSITION OF THE ADOPTED CHILDREN AGAINST THE INHERITANCE OF THE ADOPTIVE PARENTS (CASE STUDY OF PALANGKA RAYA DISTRICT COURT DECISION NUMBER:27/Pdt.G/2019/PN.Plk)

  • Intan Dwi Rahmawati Universitas Negeri Surabaya
  • Eny Sulistyowati Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Anak angkat seringkali terabaikan hak-haknya, terutama hak waris atas harta warisan orang tua angkatnya. Di Indonesia, masih banyak sengketa waris dimana anak angkat dianggap tidak berhak menjadi ahli waris karena adanya ahli waris testamentair. Hal ini seperti yang terjadi pada perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor:27/Pdt.G/2019/PN.Plk. Pada perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa anak angkat berhak menjadi ahli waris sah dari orang tua angkatnya, karena dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa ketentuan ahli waris yang harus keluarga sedarah dalam Pasal 832 KUH Perdata disimpangi dengan Pasal 12 Ayat (1) Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang Pengangkatan Anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor:27/Pdt.G/2019/PN.Plk terkait pembagian harta warisan bagi anak angkat disamping adanya ahli waris testamentair dan memahami kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor:27/Pdt.G/2019/PN.Plk terkait pembagian harta warisan anak angkat disamping adanya ahli waris testamentair telah sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 dan kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama seperti kedudukan anak kandung terhadap harta warisan orang tua kandungnya, sehingga anak angkat berhak menjadi ahli waris orang tua angkatnya.

Kata Kunci : Ahli Waris, Anak Angkat, Harta Warisan, Pengangkatan Anak

Published
2022-07-04
Section
ART 1
Abstract Views: 350
PDF Downloads: 295