Perbandingan Hukum terkait Penggunaan Fitur Otonom pada Kendaraan di Indonesia dengan Jerman dan Korea Selatan
Abstract
Kendaraan dengan kemampuan mengemudi otonom atau secara global disebut sebagai Autonomous
Vehicle yang biasa disebut oleh masyarakat Indonesia sebagai kendaraan otonom. Kendaraan otonom atau
AV merupakan kendaraan yang dapat bergerak sendiri dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan
(Artificial Intelligence) dengan dan/atau tanpa bantuan pengemudi manusia. Perkembangan teknologi AV
secara global yang pesat juga mendorong negara Indonesia untuk ikut serta dalam penggunaan kendaraan
AV. Tujuan dari penggunaan kendaraan AV adalah untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendara
dan meminimalisir human error di jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perbandingan
hukum pengangkutan terkait Autonomous Vehicles antara Indonesia, Jerman dan Korea Selatan. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research).
Copyright (c) 2022 Rama Novtian Ardi, Indri Fogar Susilowati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
PDF Downloads: 648