ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 8/PDT.G/2023/PN.MTR TENTANG PENGUASAAN TANAH WARISAN SECARA SEPIHAK
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59132Abstract
Sengketa mengenai penguasaan tanah warisan secara sepihak terdapat pada putusan nomor 8/Pdt.G/2023/PN.MTR, putusan tersebut berisikan gugatan waris yang kebetulan memiliki keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak memberikan dasar pertimbangan mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat sehingga mengakibatkan adanya kekaburan norma Pasal 1365 KUH Perdata dan menyebabkan perbedaan interpretasi mengenai apakah perbuatan penguasaan tanah warisan secara sepihak termasuk perbuatan melawan hukum atau tidak. Untuk itu penelitian ini berfokus untuk membahas apa dasar pertimbangan hakim dan apa akibat hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.MTR pada perkara penguasaan tanah warisan secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini sendiri untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan akibat hukum pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.MTR terkait penguasaan tanah warisan secara sepihak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukumnya melalui studi kepustakaan dan teknik analisisnya dengan cara preskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh ialah dasar pertimbangan hakim kurang lengkap dikarenakan terdapat pertimbangan hakim yang terlewat berkaitan dengan eksepsi dan gugatan perbuatan melawan hukum termasuk dalam menerapkan peraturan perundang-undangan yang terkait. Akibat hukum dari putusan ini bagi penggugat yaitu telah memiliki pengakuan yang sah sebagai salah satu ahli waris yang turut memiliki hak atas tanah peninggalan tersebut. Sementara bagi tergugat adalah hilangnya kekuatan SHM No. 877, dengan diputuskannya objek sengketa pada perkara ini sebagai tanah waris tergugat diharuskan untuk menyerahkan tanah tersebut untuk dilakukan proses bagi waris.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arinta Fanda Ashiilah, Indri Fogar Susilowati, S.H., M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


