ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XX/2022 DALAM MENOLAK UJI FORMIL UNDANG-UNDANG IBU KOTA NEGARA

  • Pijar Febryagna Sukaca Universitas Negeri Surabaya
  • Hananto Widodo Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengundang permasalahan dari segi formil maupun materil yang pada ujungnya menimbulkan permohonan judicial review UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah satunya permohonan perkara Nomor 34/PUU-XX/2022. Para pemohon mendalilkan bahwa dalam segi formilnya yakni pembuatan RUU IKN dilaksanakan sangat cepat dengan metode fast track legislation (FTL) sehingga dinilai menjauhkan dari partisipasi masyarakat yang menyebabkan kurangnya pemenuhan asas keterbukaan. Selain itu dalam prosesnya terdapat beberapa pendapat ahli yang kurang dipertimbangkan pendapatnya dan mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Pada amar putusannya Hakim MK menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya dikarenakan tidak beralasan menurut hukum. Tujuan penelitian kali ini adalah untuk Menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dan menganalisis akibat hukumnya. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus sedangkan untuk pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder menggunakan studi kepustakaan dan teknik analisis preskriptif. Hasil dan pembahasan yang didapat adalah ditemukan bahwa kurangnya publisitas dalam penyebarluasan RUU IKN dan masih belum ditemukannya tolak ukur atau parameter meaningful participation sehingga menimbulkan inkosistensi putusan Hakim MK antara judicial review UU Cipta Kerja dan UU IKN. Konsep FTL yang masih belum ada dasar hukumnya juga menjadi permasalahan dengan ditambah tidak selarasnya peraturan mengenai keberlakuan Ibu Kota Negara yang sekarang dengan yang sebelumnya. Alhasil akibatnya putusan ini akan mengikat secara publik dan dengan masih ditemukannya masalah, kepastian hukum masih belum terjamin.

Published
2024-05-29
Section
ART 1
Abstract Views: 4
PDF Downloads: 2