Analisis Putusan Mahkamah Agung RI No. 75 K/Ag/2018 Atas Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Izin
Abstract
Kutipan buku pendaftaran rujuk, sejalan dengan ketentuan pada Pasal 10 dan 166 KHI, menjadi satu-satunya bukti sah peristiwa rujuk. Meskipun demikian, Putusan No. 1750/Pdt.G/2016/PA.Bm membatalkan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan bukti rujuk sepihak Penggugat. Ketidakpastian ini muncul karena kurangnya bukti konkret tentang terjadinya rujuk yang dilakukan di luar hadapan PPN. Putusan tingkat banding No. 0068/Pdt.G/2017/PTA.Mtr membatalkan putusan tingkat pertama, karena Majelis Hakim menilai kurangnya bukti rujuk Penggugat. Permohonan Kasasi pada Putusan No. 75 K/Ag/2018 ditolak, Menyatakan ketiadaan bukti rujuk yang sah dan inkonsistensinya saksi atas terjadinya rujuk bil fi’li. Pasal 3 ayat (3) UU No. 22 Tahun 1946 mengandung makna bahwa rujuk tidak harus dilaksanakan dihadapan PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No. 75 K/Ag/2018 beserta implikasi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, konsep serta kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan No. 75 K/Ag/2018 telah tepat untuk menolak kasasi Penggugat. Ketentuan Pasal 10 dan 166 KHI, Pasal 29 dan Pasal 30 PMA No. 11 Tahun 2007 menegaskan bahwa bukti rujuk hanya dapat diperoleh dari kutipan buku pendaftaran rujuk. Akibat hukum dari putusan ini adalah mempertahankan status perkawinan Tergugat I dengan Tergugat II adalah sah. Sementara itu, perkawinan Penggugat dengan Tergugat I dianggap telah putus berdasarkan akta cerai No. 0350/AC/2014. Implikasi perceraian diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan dan Pasal 156 KHI, dimana menekankan kewajiban dan hak-hak suami dan Istri, terutama terkait pemeliharaan dan pendidikan anak.
Kata Kunci : Pembuktian Rujuk, Rujuk Bil fi’li, Akibat Perceraian
Copyright (c) 2024 Reza Ayu Wulan Sari, Indri Fogar Susilowati
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can separately make additional contractual arrangements for non-exclusive distribution published by the journal (e.g., publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are allowed and encouraged to send their work via online (e.g., in the institutional repositories or their website) after published by the journal.
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/grafik.png)
![](https://journal.unesa.ac.id/public/site/pdf.png)