ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 75 K/AG/2018 ATAS PEMBATALAN PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN
Abstract
Kutipan buku pendaftaran rujuk, sejalan dengan ketentuan pada Pasal 10 dan 166 KHI, menjadi satu-satunya bukti sah peristiwa rujuk. Putusan No. 1750/Pdt.G/2016/PA.Bm membatalkan perkawinan antara Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan bukti rujuk sepihak Penggugat tanpa adanya bukti rujuk yang sah. Ketidakpastian ini muncul karena kurangnya bukti konkret tentang terjadinya rujuk yang dilakukan di luar hadapan PPN. Putusan tingkat banding No. 0068/Pdt.G/2017/PTA.Mtr membatalkan putusan tingkat pertama, karena Majelis Hakim menilai kurangnya bukti rujuk Penggugat. Permohonan Kasasi pada Putusan No. 75 K/Ag/2018 ditolak, Menyatakan ketiadaan bukti rujuk yang sah dan inkonsistensinya saksi atas terjadinya rujuk bil fi’li. Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 3 ayat (3) UU No. 22 Tahun 1946 mengandung makna bahwa rujuk tidak harus dilaksanakan dihadapan PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan No. 75 K/Ag/2018 beserta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif, dengan pendekatan Perundang-undangan, konsep serta kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan No. 75 K/Ag/2018 tepat adanya untuk menolak kasasi Penggugat. Ketentuan Pasal 10 dan 166 KHI, Pasal 29 dan Pasal 30 PMA No. 11 Tahun 2007 menegaskan bahwa bukti rujuk hanya dapat diperoleh dari kutipan buku pendaftaran rujuk. Akibatnya adalah status perkawinan Tergugat I dengan Tergugat II tetap dinyatakan sah. Sementara itu, perkawinan Penggugat dengan Tergugat I dianggap telah putus berdasarkan akta cerai No. 0350/AC/2014. Implikasi perceraian diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan dan Pasal 156 KHI, dimana menekankan kewajiban dan hak-hak suami dan Istri, terutama terkait pemeliharaan dan pendidikan anak
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reza Ayu Wulan Sari, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

