AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGIDAP PENYAKIT BIPOLAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 62/PID.B/2021/PN BAN.)
AKIBAT HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGIDAP PENYAKIT BIPOLAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban.)
Abstract
Tekanan dari berbagai faktor dapat menyebabkan seseorang menjadi terganggu jiwanya atau memiliki penyakit mental. Salah satu penyakit mental yang paling banyak diderita oleh seluruh masyarakat dunia adalah bipolar. Banyaknya penderita berbanding lurus dengan besarnya kemungkinan. Lantas bagaimana apabila seorang penderita bipolar melakukan tindak pidana seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pid.B/2021/PN Ban. Sedangkan Pasal 44 KUHP menjelaskan bahwasannya seseorang yang kurang sempurna akalnya atau berubah akalnya karena sakit tidak dapat dihukum. Hal tersebut menimbulkan kekaburan hukum terkait dengan akibat hukum apa yang seharusnya didapatkan oleh pelaku tindak pidana pengidap penyakit bipolar. Tujuan dariĀ penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait dengan hal apa yang dapat menjadi pertimbangan hakim serta akibat hukum yang pantas bagi pelaku tindak pidana pengidap penyakit bipolar. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundangan dan juga kasus. Hasil dari penelitian ini adalah didapatkannya fakta terkait penyakit bipolar yang dapat memperoleh alasan penghapus pidana serta akibat hukum berupa kesesuaian antara tindak pidana yang dilakukan dengan penyakit yang diderita (bipolar).
Kata Kunci: Tindak Pidana, Bipolar, Akibat Hukum
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Daffa Adi Chandra, Vita Mahardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

