ANALISIS PUTUSAN NOMOR 68/PDT.G/2018/PN.BTL TERKAIT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR MOBIL YANG DIJADIKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA
DOI:
https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59548Abstract
Perjanjian sewa menyewa merupakan perjanjian timbal balik yang memberikan kenikmatan atas suatu barang selama jangka waktu tertentu disertai pembayaran harga sewa yang mengikutinya. Dalam pelaksanaannya kerap kali terjadi tindakan wanprestasi dan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Seperti Putusan Nomor 68/Pdt.G/2018/Pn.Btl. yakni tindakan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa BPKB mobil yang melibatkan Nurdiansyah (Penggugat) selaku pihak yang melaksanakan perjanjian sewa menyewa mobil beserta BPKB mobil dengan Didik Supriadi (Tergugat). Dimana Tergugat tidak lagi melaksanakan apa yang dijanjikan tersebut dan selalu berbelit-belit dalam mengembalikan BPKB mobil milik Penggugat yang pada faktanya BPKB tersebut dijaminkan ke PT. MNC Finance Cabang Yogyakarta oleh istrinya tanpa sepengetahuan Penggugat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pertimbangan hakim pada Putusan Nomor 68/Pdt.G/2018/Pn.Btl dan akibat hukum yang diterima oleh Penggugat dan Tergugat. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada putusan No. 68/pdt.G/2018/Pn. Btl dan bagaimana akibat hukum pada putusan No. 68/Pdt.G/2018/Pn. Btl. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan (mengkaji peraturan yang berkaitan dengan isu hukum yang dikaji), pendekatan kasus (terkait wanprestasi perjanjian sewa menyewa), dan pendekatan konseptual (mengutip pendapat para ahli sebagai dasar untuk menjawab permasalahan). Hasil penelitian menyatakan majelis hakim mengabulkan sebagian petitum Penggugat terkait tindakan wanpestasi yang dilakukan oleh Tergugat. Pertimbangan hakim menyatakan tindakan tergugat telah dipandang memenuhi syarat wanprestasi dan memenuhi unsur Pasal 1243 KUHPerdata. Akibat hukum nya adalah Penggugat memperoleh kembali hak atas mobil nya dan ganti rugi materiil sebesar Rp. 18.000.000,-.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Sewa Menyewa, Jaminan Fidusia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nabilah Talithania Azaria Putri, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

