ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEPAS (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) MELALUI PUTUSAN NOMOR 121 K/PID.SUS/2020 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
Abstract
Jabatan direktur pada sebuah perseroan merupakan dambaan bagi sebagian orang. Kewenangan direktur yang melekat secara inherent pada diri dan jabatan direktur berdasarkan undang-undang untuk mewakili perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) UUPT adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, namun hal demikian seringkali rawan akan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan merupakan salah satu delik tindak pidana korupsi yang termuat dalam Pasal 3 UU PTPK. Dalam hal ini pasal tersebut telah digunakan untuk menjerat terdakwa Karen Agustiawan selaku Direktur PT. Pertamina Hulu Energi dan telah terpenuhi semua unsur formil dan materiil delik pasal a quo sebagaimana telah diputus pada pengadilan tingkat pertama dan banding, namun pada tingkat kasasi dalam Putusan Nomor 121 K/PID.SUS/2020 terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) oleh Mahkamah Agung dengan 2 dasar pertimbangan hukum. Pertama, perbuatan terdakwa tidak keluar dari ranah Business Judgement Rule; Kedua, kerugian yang dialami oleh anak perusahaan BUMN bukanlah kerugian keuangan negara sebagaimana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 01/PHPU-Pres/XVII/2019 yang menyatakan bahwa penyertaan modal dan penempatan modal BUMN dalam anak perusahaan BUMN tidak menjadikan anak perusahaan menjadi BUMN. Perlu diketahui bahwa Business Judgement Rule merupakan doktrin dalam hukum perseroan terbatas yang mempunyai condition precedent yang ketat untuk dapat dipakai direksi sebagai pembelaannya, sebagaimana terejawantahkan dalam Pasal 97 ayat (5) UU PT. Selain itu terkait status hukum anak perusahaan BUMN yang dipersamakan dengan BUMN menurut Putusan Nomor: 21 P/HUM/2017 tersebut implikasinya adalah kekayaan pada anak perusahaan tersebut masuk dalam kategori kekayaan negara.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yoshua Cahyono, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

