ANALISIS PUTUSAN NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2023/PN BJM TERKAIT KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Lutfia Widatul Millah Universitas Negeri Surabaya
  • Pudji Astuti Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.2674/novum.v1i1.59692

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai hal-hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana korupsi pada Pasal 5 ayat (1). Ketentuan tersebut dibuat untuk menjatuhkan pidana yang bersifat proporsional atau setara, sehingga dapat menimbulkan adanya rasa jera dalam diri pelaku. Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm terkait tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dengan kategori sedang, tidak mempertimbangkan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, pendekatan kasus dengan menganalisis Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm terkait tindak pidana korupsi, serta pendekatan konsep yang berdasar pada kerugian keuangan negara yang menjadi acuan utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana yang dijatuhkan tidak setara dengan beratnya perbuatan pelaku sehingga tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan yaitu untuk menimbulkan rasa jera dalam diri pelaku. Sebaiknya, dalam memutus perkara tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), hakim berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dapat menjatuhkan pidana yang bersifat proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-05-29

Issue

Section

ART 1
Abstract views: 29 , PDF Downloads: 24