IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NO 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

  • RINO SUBANGKIT

Abstract

Keberadaaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Indonesia sering menjadi sorotan publik, khususnya dalam bidang tata kelola ruang kota. Untuk itu, dibutuhkan peran pemerintah dalam menata dan mengatur keberadaan PKL, khususnya di Kota Surabaya yang jumlahnya tiap tahun semakin bertambah dan melanggar Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2014. Salah satu upaya Pemkot Surabaya adalah dengan melakukan relokasi PKL di Sentra Ikan Bulak pada tahun 2012. Tujuannya adalah mengatur para PKL untuk berjualan ditempat yang legal, lebih tertib, teratur. Ditambah dengan beberapa fasilitas dan kemudahan yang diberikan secara gratis di Sentra Ikan Bulak. Setelah 2 tahun pasca relokasi dilakukan, program relokasi tidak berjalan maksimal, karena kondisi SIB yang sepi ditinggal para pedagang. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana implementasi relokasi PKL di SIB, Kecamatan Bulak.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi yang selanjutnya dianalisis menggunakan data kualitatif berdasarkan konsep Miles dan Huberman. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi program relokasi PKL di Sentra Ikan Bulak, Kecamatan Bulak Surabaya yang dapat dilihat dari empat faktor yaitu faktor komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan disposisi.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi relokasi PKL di Sentra Ikan Bulak dilihat dari faktor komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan disposisi sudah berjalan dengan baik dan diwujudkan dalam bentuk penyampaian informasi yang terarah, sumber daya yang mencukupi dan dilakukan dengan pendekatan yang persuasif. Sehingga berdampak pada lancarnya proses relokasi PKL yang berlangsung secara tertib, aman dan tidak menimbulkan korban jiwa antara Petugas Aparat dengan Pedagang, meskipun memakan waktu yang lama dan terdapat reaksi penolakan yang keras dari pedagang pada awalnya.
Kata kunci: Implementasi Relokasi, Pedagang Kaki Lima, Sentra Ikan Bulak.

Published
2016-01-21
Section
Articles
Abstract Views: 246
PDF Downloads: 256