PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN TUNAGRAHITA MELALUI PROGRAM RUMAH HARAPAN di DESA KARANGPATIHAN KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROGO

  • Meki Wastiti S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Muhammad Farid Ma'ruf S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Role, Village Government, Empowerment, Mentally Disable

Abstract

Empowerment is way to improve dignity of society who in current condition are not able to escape from poverty and backwardness. Karangpatihan Village, Balong, Ponorogo has 89 villagers with mentally disable. This condition got them to be unindependent in economic because intelegncy and physical limit. According empowerment spirit, initiated an effort to empowering mentally disable by giving them lifeskills producing various handicraft to livestock with economic output to fulfill their basic needs. This empowerment genuinely come from the villagers because of that, a research need to be done about how the role of village government in empowerment, considering the village government has responsibility in society empowerment. The purpose of this research is to analyzing and describe the role of village government in mentally disable empowerment through rumah harapan program in Karangpatihan village. This research is descriptive type research with qualitative approach that studied with village government function according to (Rivai 2004:53) that consist of instructive, consultative, participation, delegation, and controlling. The result of the research showed if village government has been doing the role in empowerment with good enough based on the indicator. Village government giving command which help in smoothing empowerment, help in fund, equipment, and consistently hearing the advice, suggestion from the organizer and villagers that had effect to the empowermenrt activities that bring mentally disable has their own income ad independently fulfill their consumtion needs not rely on donation. Somehow there is an obstacle they’ve been facing is not all the product has the same enthusiastic purchase, lead the product in to superior one and the rest are not. The suggestion can be given is same treatment for all the product as the superior one by created social media page as starting point of promotion and searching for seller partner major in household equipment.

Key Words : Role, Village Government, Empowerment, Mentally Disable

 

Peran adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan kedudukan dan fungsinya (Zulkarnain, 2015). Salah satunya adalah peran pemerintah desa dalam melaksanakan salah satu kewajibannya yakni pemberdayaan masyarakat. Menurut Mardikanto dan Soebiato (2017: 30) pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Salah satunya adalah masyarakat di Desa Karangpatihan Kec.Balong Kab. Ponorogo dimana ada sebagian warganya dengan disabilitas tunagrahita. Sehingga mereka tidak mampu mandiri secara ekonomi karena keterbatasan intelektual dan fisik yang mereka miliki. Sejaland dengan spirit pemberdayaan, maka terbitlah usaha untuk memberdayakan tunagrahita dengan memberikan mereka ketranpilan memproduksi berbagai kerajinan dan beternak yang memiliki output ekonomi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berfokus pada peran pemerintah desa yang dikaji melalui fungsi pemerintah desa menurut (Rivai, 2004:53) meliputi instruktif, konsultatif, partisipasi, delegasi, dan pengendalian. Penentuan subyek penelitian menggunakan teknik purposive sampling, Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah desa secara instruktif dalam pemberdayaan tunagrahita yakni adanya perintah dari kepala desa kepada perangkatnya untuk menjadi pendamping dalam pelatihan lifeskill bagi tunagrahita yakni membuat kerajinan tangan berupa batik, keset, tasbih, beternak, kerjinan centong, dan kerjainan gantungan kunci. Peran konsultatif yakni adanya pengembangan kerajinan yang dikembangkan hasil dari konsultasi pengurus rumah harapan kepada pemerintah desa. Peran partisipasi yakni adanya partisipasi baik dari masyarakat dan perangkat desa dalam pemberdayaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti parisipasi harta benda, keterampilan, dan pemikiran.  Peran delegasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah desa kepada Bumdes Desa untuk membantu Rumah Harapan dalam penjualan hasil produk kerajinan tunagrahita. Peran pengendalian yakni usaha untuk terus menjaga eksistensi pemberdayaan melalui pembuatan keputusan strategis seperti perencanaan, dan penentuan keputusan yang dilaksanakan pihak pemberdaya dan pemerintah desa tanpa melibatkan warga tunagrahita, seperti dalam penentuan program pelatihan dan harga jual. Keseluruhan peran dalam indikator telah dilakukan oleh pemerintah desa sehingga pemberdayaan tunagrahita menjadi lancar dan dapat mengantarkan tunagrahita mandiri secara ekonomi. Pelatihan di rumah harapan terus dilakukan dan mengalami pengembangan ragam keterampilan yang akan dilatihkan. Maka dari itu pembuatan jadwal yang fleksibel namun teratur serta adanya media yang dapat mengekspos hasil kerajinan ini akan membantu pemberdayaan memiliki keberlanjutan yang lebih baik.

Kata Kunci: Peran, Pemerintah Desa, Pemberdayaan, Tunagrahita

References

Ansell dan Gash. 2007. “Collaborative Governance in Theory and Practice, Journal of Public Administration Reesearch and Theory.” Published by Oxford University Press.

Anwas, Oos. 2014. Pemberdayaan Masyarakat Di Era Global. Bandung: Alfabeta.

Arifin, Bondi et al. 2020. “Village Fund, Village-Owned-Enterprises, and Employment: Evidence from Indonesia.” Journal of Rural Studies 79(August): 382–94. https://doi.org/10.1016/j.jrurstud.2020.08.052.

Dedy Afrizal, Riko Saputra, Lilis Wahyuni, Erinaldi. 2020. “Dalam Melihat Fungsi Kepemimpinan Kepala Desa Kelapapati Kabupaten Bengkalis.” Jurnal Administrasi Politik dan Sosial Vol.1 No 1: 1–8.

Dessy Innie Syafitri Dr. Suhanadji, M.Si, and Universitas. 2019. “PERAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DALAM MELAKUKAN PENDAMPINGAN USAHA KERAJINAN TANGAN GUNA MEMBERDAYAKAN WARGA TUNAGRAHITA DI DESA KARANGPATIHAN KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROGO.” Jurnal Pendidikan Untuk Semua 3: 17–26.

Efendi, Soehito, Edi Darmawi, and Hernowo Noviyanto. 2019. “KABUPATEN BENGKULU SELATAN Oleh :” Jurnal Penelitian Sosial dan Politik 8 No.1.

Eger, Claudia, Graham Miller, and Caroline Scarles. 2007. “Gender and Capacity Building : A Multi-Layered Study of Empowerment.” World Development 106(2018): 207–19. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2018.01.024.

Endah, Kiki. “UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.” (150): 76–82.

Fetty Ismandari. 2019. “Infodatin Pusat Data Dan Informasi Kementerian Kesehatan RI ‘Hari Disabilitas Internasional 3 Desember 2018’ Indonesia Inklusi Dan Ramah Disabilitas.” : 8.

Hasanah, Diah Restu Nur. 2020. “ANALISIS MODEL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PADA.”

Juliantara, Dadang. 2005. Peningkatan Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta.

KUSNANDI, RIZAL. 2015. “MASYARAKAT ( Studi Pada Kelompok Usaha Bersama ( KUBE ) Wanita Karya Bersama Di Desa Pengudang Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan ) Naskah Publikasi Oleh RIZAL KUSNANDI NIM : 100563201151 PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA.”

Mulyana, D. 2005. Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Rosdakarya.

Pakaya, Jefri S. 2016. “Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah (The Providing Authority To Village In The Context of Regional Autonomy).” jurnal legislasi indonesia Vol.131 No: 73–84.

Pasalong, H. 2008. Kepimpinan Birokrasi. Bandung: Alfabeta.

Pawalin, Oca. 2017. “Peran Dinas Sosial Kota Metro Dalam Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.”

Pemerintah Republik Indonesia. 2016. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

PRATIWI, D INDAH. 2019. “Partisipasi Masyarakat Dalam Program Desa Tangguh Bencana (Destana) Di Desa Pilangsari Kabupaten Bojonegoro.” Publika. https://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/29557.

Ratih Probosiwi, Gunadi Setyo Utomo. 2016. “Otonomi Dan Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat.” Jurnal Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial 40: 287–98.

RI, Pemerintah. 1997. UU 4/1997, Tentang Penyandang Cacat.

Rivai, Veithzal. 2004. Kepemimpinan Dan Perilaku Organisasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

SEPPRIAN, OKKY. 2018. “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Rumah Harapan Dalam Memberikan Life Skill Kerajinan Tangan Warga Tunagrahita Desa Karangpatihan Kecamatan Balong Kabuapten Ponorogo.” J+Plus Unesa 7(2): 1–7.

Srirejeki, Kiky. 2018. “Empowering the Role of Village Owned Enterprises (BUMDes) for Rural Development : Case of Indonesia.” Journal of Accounting, Management, and Economics 20(1): 5–10. http://jos.unsoed.ac.id/index.php/jame/article/view/1018/727.

Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&Ditle. Bandung: Afabeta.

Syndi Dwi Purnamasari dan Farid, Muhammad, and M Ap. “( STUDI BUMDes MAWAR DESA KEPEL , KECAMATAN NGETOS , KABUPATEN NGANJUK ) Syndi Dwi Purnamasari.” : 1–12.

Taqwarahmah, Citra Gaffara, and Diana Setiyawati. 2017. “Peran Karang Taruna Dalam Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Di Desa Karangpatihan , Kabupaten Ponorogo Dan Implikasinya Terhadap Ketahanan Ekonomi Keluarga.” Jurnal Ketahanan Nasional UGM Vol.23 No.(2): 37–48.

Umamur, Dekki. 2017. “KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERSFEKTIF ASAS REKOGNISI DAN SUBSIDIARITAS UNDANG-.” 7(1): 29–46.

Zulkarnain, Muhammad Iskandar. 2015. “Peran Balai Pemuda Dan Olahraga Yogyakarta Dalam Upaya Pengembangan Kewirausahaan Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Keluarga (Studi Tentang Persepsi Peserta Kegiatan Pelatihan Ketrampilan BPO DIY).” Jurnal Ketahanan Nasional UGM.
Published
2021-07-30
Section
Articles
Abstract Views: 470
PDF Downloads: 363