PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN TUNAGRAHITA MELALUI PROGRAM RUMAH HARAPAN di DESA KARANGPATIHAN KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v9n4.p475-490Kata Kunci:
Peran, Pemerintah Desa, Pemberdayaan, TunagrahitaAbstrak
Peran adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan kedudukan dan fungsinya (Zulkarnain, 2015). Salah satunya adalah peran pemerintah desa dalam melaksanakan salah satu kewajibannya yakni pemberdayaan masyarakat. Menurut Mardikanto dan Soebiato (2017: 30) pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Salah satunya adalah masyarakat di Desa Karangpatihan Kec.Balong Kab. Ponorogo dimana ada sebagian warganya dengan disabilitas tunagrahita. Sehingga mereka tidak mampu mandiri secara ekonomi karena keterbatasan intelektual dan fisik yang mereka miliki. Sejaland dengan spirit pemberdayaan, maka terbitlah usaha untuk memberdayakan tunagrahita dengan memberikan mereka ketranpilan memproduksi berbagai kerajinan dan beternak yang memiliki output ekonomi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berfokus pada peran pemerintah desa yang dikaji melalui fungsi pemerintah desa menurut (Rivai, 2004:53) meliputi instruktif, konsultatif, partisipasi, delegasi, dan pengendalian. Penentuan subyek penelitian menggunakan teknik purposive sampling, Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah desa secara instruktif dalam pemberdayaan tunagrahita yakni adanya perintah dari kepala desa kepada perangkatnya untuk menjadi pendamping dalam pelatihan lifeskill bagi tunagrahita yakni membuat kerajinan tangan berupa batik, keset, tasbih, beternak, kerjinan centong, dan kerjainan gantungan kunci. Peran konsultatif yakni adanya pengembangan kerajinan yang dikembangkan hasil dari konsultasi pengurus rumah harapan kepada pemerintah desa. Peran partisipasi yakni adanya partisipasi baik dari masyarakat dan perangkat desa dalam pemberdayaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti parisipasi harta benda, keterampilan, dan pemikiran. Peran delegasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah desa kepada Bumdes Desa untuk membantu Rumah Harapan dalam penjualan hasil produk kerajinan tunagrahita. Peran pengendalian yakni usaha untuk terus menjaga eksistensi pemberdayaan melalui pembuatan keputusan strategis seperti perencanaan, dan penentuan keputusan yang dilaksanakan pihak pemberdaya dan pemerintah desa tanpa melibatkan warga tunagrahita, seperti dalam penentuan program pelatihan dan harga jual. Keseluruhan peran dalam indikator telah dilakukan oleh pemerintah desa sehingga pemberdayaan tunagrahita menjadi lancar dan dapat mengantarkan tunagrahita mandiri secara ekonomi. Pelatihan di rumah harapan terus dilakukan dan mengalami pengembangan ragam keterampilan yang akan dilatihkan. Maka dari itu pembuatan jadwal yang fleksibel namun teratur serta adanya media yang dapat mengekspos hasil kerajinan ini akan membantu pemberdayaan memiliki keberlanjutan yang lebih baik.
Kata Kunci: Peran, Pemerintah Desa, Pemberdayaan, Tunagrahita
Unduhan

