IMPLEMENTASI OPEN PARLIAMENT PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

  • Alvin Nanda Sasmita S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Tjitjik Rahaju S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
Keywords: Open Parliament, Modern Parliament, Information Disclosure

Abstract

Kebutuhan tentang adanya keterbukaan informasi publik dari lembaga negara di Indonesia telah menghasilkan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). DPR RI mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui Open Parliament yang bertujuan untuk memberikan informasi seputar parlemen serta menjaring aspirasi masyarakat melalui sarana teknologi informasi. Open Parliament merupakan perwujudan dari tiga indikator utama dalam parlemen modern, yakni transparansi, teknologi informasi, dan representasi. Untuk menganalisis keberhasilan kebijakan Open Parliament, digunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menganalisis pencapaian hasil akhir (outcomes) yang didasarkan pada proses perumusan kebijakan hingga pelaksanaan kebijakan. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi, studi literatur, dan wawancara mendalam dengan menggunakan pendekatan teori Merilee S. Grindle mengenai implementasi kebijakan. Bentuk realisasi kebijakan Open Parliament dapat ditinjau dari komitmen yang telah dibuat serta hasil yang telah terlaksana seperti beragam aplikasi penunjang keterbukaan informasi dengan berbasis teknologi. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dapat mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan yang telah dilakukan serta dapat memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. 

The need for public information disclosure from state institutions in Indonesia has passed Law no. 14 of 2008 concerning Public Information Disclosure. The House of Representatives of the Republic of Indonesia implements a public information disclosure policy through the Open Parliament program which aims to provide information about parliament and capture people's aspirations through information technology means. Open Parliament is a manifestation of the three main indicators in a modern parliament, namely transparency, information technology and representation. To analyze the success of the Open Parliament policy, descriptive qualitative research methods are used by analyzing the achievement of the final results (outcomes) based on the process of policy formulation to policy implementation. Collecting data in this study used observation methods, literature studies, and in-depth interviews using Merilee S. Grindle's theoretical approach regarding policy implementation. The realization of the Open Parliament policy can be seen from the commitments that have been made and the results that have been implemented, such as various technology-based supporting applications for information disclosure. The purpose of this research is to be able to find out the extent to which policy implementation has been carried out and to provide insight to the public regarding this policy. 

References

Anugrah, Henri I. 2020. “Implementasi Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Pada Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat”. Sumedang: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Dwiyanto, Agus. 2006. “Mewujudkan Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik”. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada.

Eulau Heinz and Prewitt Kenneth, ”Labyrinths of Democracy: Adaptations, Linkages, Representation, and Policies in Urban Politics”. Indianapolis: Bobbs- Merrill Company, 1973, pp. xxxl, 713 - Volume 9 Issue 1

Eprilianto. Deby Febriyan, Sari, Yuyun Eka Kartika & Saputra, Boni. (2019) Mewujudkan Integrasi Data Melalui Implementasi Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Digital. Journal of public sector innovations. Vol. 4, No. 1.

Febrianingsih, Nunuk. 2012. Keterbukaan Informasi Publik dalam Pemerintahan Terbuka Menuju Tata Pemerintahan Yang Baik, (Jurnal: Rechts Vinding Online.) Hal 136. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRI.

Grindle, Merilee S. 1980. “Politics and Policy Implementation in the Third World”. New Jersey: Princeton University Press.

Hasan, Erlina. 2010. “Komunikasi Pemerintahan”. Bandung: Refika Aditama.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran RI Nomor 4846. Sekretariat Negara. Jakarta.

Kristiyanto, Eko N. 2016. “Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik”. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Kementerian Hukum dan HAM RI).

Open Parliament Indonesia. (2019). Kegiatan Advokasi. https://openparliament.id/history/

Open Parliament Indonesia. (2022). Open Parliament. https://openparliament.id/principle/

Open Parliament Indonesia. (2021). Hasil Baseline Survei Peta Jalan Open Parliament Indonesia (OPI). https://openparliament.id/wp- content/uploads/2021/07/2.1-Paparan-Hasil-Baseline- Survei-OPI.pdf

Open Parliament Indonesia. (2020). Open Parliament Indonesia.https://www.dpr.go.id/doksetjen/dokumen/- Regulasi-dan-Dokumen-Booklet-OPI-April-2021- 1622102282.pdf

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2017). Gagasan Open Parliament Sejalan dengan Parlemen
Modern. https://www.dpr.go.id/setjen/artikel- detail/id/205/id_satker/149

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2018). Open Parliament Dekatkan DPR Dengan Rakyat. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/24146/t/Open+P arliament+Dekatkan+DPR+Dengan+Rakyat

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rosana, Anita S. (2010). “Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Industri Media di Indonesia”, dalam Gema Eksos, Vol. 5(No. 2), Hal 144. Demak: Universitas Sultan Fatah.

Schwarzmantel, J. 1994, “The State in Contemporary Society: An Introductions”. London: Harvester Wheatssheaf, Hal 33.

Subagiyo, Henri. 2014. “Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi untuk Mendorong Peningkatan Pelayanan Publik” dalam Buku Pegangan Seri Pembelajaran dari USAID-Kinerja. Jakarta: USAID- KINERJA.

Sunarno, Suwanto. 2012. “Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia”. Jakarta: Sinar Grafika.

Suyanto. 2000. “Teknologi Informasi Mengubah Strategi Bersaing”. Yogyakarta: STIMIK AMIKOM

DPR RI. 2010. Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: DPR RI.

Sekretaris Jenderal DPR RI. 2010. Surat Keputusan Nomor 866/SEKJEN/2010 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Jenderal DPR RI. Jakara: Sekretariat Jenderal DPR RI.

Sekretaris Jenderal DPR RI. 2021. Surat Keputusan Nomor 891/SEKJEN/2021 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Sekretariat Jenderal DPR RI. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.

Tess Kingham, e-Parliaments The use of Information and Communication Technology to Improve Parliamentary Process, World Bank Institute Working Papers (Washington: World Bank, 2003), PDF E Publication. 17
Published
2023-01-18
Section
Articles
Abstract Views: 196
PDF Downloads: 171