IMPLEMENTASI OPEN PARLIAMENT PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v11n2.p1723-1734Kata Kunci:
Parlemen Terbuka, Parlemen Modern, Keterbukaan InformasiAbstrak
Kebutuhan tentang adanya keterbukaan informasi publik dari lembaga negara di Indonesia telah menghasilkan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). DPR RI mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi publik melalui Open Parliament yang bertujuan untuk memberikan informasi seputar parlemen serta menjaring aspirasi masyarakat melalui sarana teknologi informasi. Open Parliament merupakan perwujudan dari tiga indikator utama dalam parlemen modern, yakni transparansi, teknologi informasi, dan representasi. Untuk menganalisis keberhasilan kebijakan Open Parliament, digunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menganalisis pencapaian hasil akhir (outcomes) yang didasarkan pada proses perumusan kebijakan hingga pelaksanaan kebijakan. Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi, studi literatur, dan wawancara mendalam dengan menggunakan pendekatan teori Merilee S. Grindle mengenai implementasi kebijakan. Bentuk realisasi kebijakan Open Parliament dapat ditinjau dari komitmen yang telah dibuat serta hasil yang telah terlaksana seperti beragam aplikasi penunjang keterbukaan informasi dengan berbasis teknologi. Tujuan dari penelitian ini adalah agar dapat mengetahui sejauh mana implementasi kebijakan yang telah dilakukan serta dapat memberikan wawasan kepada masyarakat mengenai kebijakan ini.
Unduhan

