TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH MELALUI PROGRAM BEBAS DENDA DI SENTRA PELAYANAN PUBLIK MENUR SURABAYA (STUDI KASUS: RETRIBUSI IZIN PEMAKAIAN TANAH)

Authors

  • Aura Marcenia Putri Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Muhammad Farid Ma'ruf Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Galih Wahyu Pradana Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya
  • Revienda Anita Fitrie Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Tata Kelola Keuangan Daerah, Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT), Program Bebas Denda, Good Governance

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya optimalisasi pengelolaan Retribusi Izin Pemakaian Tanah (IPT) di Kota Surabaya sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, perbedaan kebijakan antar daerah mendorong kecenderungan wajib retribusi untuk menghindari pembayaran, sehingga realisasi penerimaan Retribusi IPT belum mencapai target. Pemerintah Kota Surabaya menerapkan Program Bebas Denda sebagai upaya penataan piutang dan peningkatan kepatuhan wajib retribusi guna mendukung optimalisasi tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk menganalisis bagaimana tata kelola keuangan daerah melalui Program Bebas Denda di Sentra Pelayanan Publik Menur Surabaya pada Retribusi IPT. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis berdasarkan teori penerapan good governance dalam pengelolaan keuangan daerah dari Moenek dan Suwanda (2020). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada indikator wawasan ke depan, pengelolaan Retribusi IPT telah diarahkan untuk mendukung PAD melalui Program Bebas Denda, namun belum ada kejelasan arah kebijakan di masa mendatang. Pada indikator transparansi, keterbukaan informasi dasar telah berjalan baik, tetapi informasi tarif retribusi masih kurang jelas. Pada indikator akuntabilitas, mekanisme pertanggungjawaban telah tersedia, namun pemahaman wajib retribusi masih terbatas. Pada indikator kepastian hukum, dasar hukum telah ada, tetapi kepastian bagi masyarakat belum sepenuhnya dirasakan. Pada indikator efisiensi dan efektivitas, Program Bebas Denda meningkatkan kemudahan pelayanan dan penerimaan retribusi, namun belum membentuk kepatuhan yang berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Anita, D., & Lestari, Y. D. (2025). Analisis Efektivitas Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi Dan Akuntansi, 5(3), 1–16. https://doi.org/10.55606/jurimea.v5i3.969

Azbihardiyanti, A., & Ma’ruf, M. F. (2020). Optimalisasi Pengelolaan Aset Desa Studi di Desa Simorejo Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro. Publika. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/publika.v8n1.p%25p

Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. (2024). DPA Rekapitulasi SKPD Tahun Anggaran 2024.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. (2025). Instagram Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. https://www.instagram.com/bpkad.surabaya?igsh=OWdwbnF6amozYnp4

Josep. (2023). Pemerintahan mengalihkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pertokoan (PBB-P2) sebagai Pajak Daerah. Indocamp.

Moenek, R., & Suwanda, D. (2020). Good Governance Pengelolaan Keuangan Daerah . PT Remaja Rosdakarya.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah (2016).

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 88 Tahun 2023 Tentang Pembebasan Sanksi Administratif Retribusi Izin Pemakaian Tanah Kepada Masyarakat Pemegang Izin Pemakaian Tanah Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 (2023).

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Retribusi Jasa Usaha (2024).

Republik Indonesia. (2024). Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024.

Sadat, A. (2022). Tata Kelola Keuangan Pemerintahan. Deepublish.

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Suryanto, & Dai, R. M. (2025). Digitalisasi Pembayaran Dalam Pengelolaan Keuangan Publik: Strategi Efisiensi Dan Transparansi. Jurnal Agregasi: Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 13(1), 96–110. https://doi.org/10.34010/hnta2869

Taolin, F. T., Mujiburohman, D. A., & Widarbo, K. (2024). Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Tunas Agraria, 7(1), 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277

Umam, Z. A., & Zulfikar. (2025). Faktor Penentu Akuntabilitas Keuangan Daerah: Analisis Moderasi SPI. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 7(6). https://doi.org/10.47467/alkharaj.v7i6.870Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (2022).

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (2003).

Downloads

Published

2026-01-26

Issue

Section

Articles
Abstract views: 18 , PDF Downloads: 11