UPAYA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PAJAK HOTEL DI KOTA KEDIRI

Penulis

  • DIAN KARTIKASARI

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v5n2.p%25p

Abstrak

Abstrak

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peningkatan kemandirian daerah demi terwujudnya kemajuan dalam perekonomian daerah sangat erat kaitanya dengan kemampuan daerah dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD), Salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak daerah adalah pajak hotel. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bagaimana Upaya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Hotel di Kota Kediri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun fokus penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan model prinsip dasar manajemen penerimaan daerah dengan indikator perluasan basis penerimaan, pengendalian atas kas kebocoran pendapatan, peningkatan efisiensi pendapatan, serta transparansi dan akuntabilitas. Teknik analisis data yang digunakan yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data atau kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan yaitu dalam identifikasi objek untuk perluasan basis penerimaan tidak ada, tidak terdaftar pajak hotel baru, untuk evaluasi tarif pajak hotel sudah ditentukan berdasarkan perda yang ada, melakukan audit secara rutin baik dari dinas maupun BPK, peningkatan moralitas dilakukan dengan evaluasi kinerja pegawai, terdapat tekhnologi informasi untuk transparansi kepada masyarakat luas, seperti SMS GATEWAY yang digunakan untuk memberikan kemudahan pada wajib pajak PBB. Namun perlu adanya perlu melakukan tindakan atas sosialisasi pengembangan sistem informasi penghitungan potensi  khususnya pada pajak hotel untuk dapat menciptakan potensi yang akurat, seharusnya segera memberikan alat bantu untuk menghitung jumlah pengunjung yang di sebut dengan taping, untuk menghindari kecurangan yang di lakukan oleh wajib pajak dalam pelaporan jumlah pengunjung hotel, serta petugas BPKAD seharusnya juga terjun langsung ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan sistem self assesment. 

Kata kunci: Peningkatan, Pendapatan, Daerah

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2017-04-26

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 47 , PDF Downloads: 235