IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI KECAMATAN SOOKO, KABUPATEN MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v5n5.p%25pAbstrak
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOJOKERTO
NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG PEMBERDAYAAN
KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DI KECAMATAN SOOKO, KABUPATEN MOJOKERTO
Yahn Bayu Anoraga
S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya email yahnbayuanoraga@gmail.com
Indah Prabawati
S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya
email prabawatiindah@yahoo.co.id
ABSTRAK
Untuk memaksimalkan potensi koperasi maka dibutuhkan kegiatan dalam bentuk pemberdayaan yang dilakukan oleh setiap daerah. Dalam melaksanakan pemberdayaan koperasi, Kabupaten Mojokerto berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan implementasi Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, berdasarkan bentuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang tercantum pada Pasal 8 Perda Kabupaten Mojokerto yaitu pendidikan dan pelatihan, perkuatan modal, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Jenis penelitian yang digunakanadalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus peneltian ini adalah pemberdayaan koperasi di Kecamatan Sooko. Subjek penelitian meliputi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto sebagai unsur pelaksana dan koperasi sebagai target group. Teknik pengumpulan data terdiri wawancara terstruktur, observasi langsung, dan dokumnetasi dari peneliti maupun narasumber. Teknis analisis data yang digunakan meliputi tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan pemberdayaan koperasi berdasarkan 6 bentuk pemberdayaan koperasi yang tercantum dalam pasal 8 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2008, yaitu 1) Pendidikan dan Pelatihan yang dijalankan dalam bentuk seminar, 2) Perkuatan modal yaitu sumber daya dana yang dimiliki oleh koperasi, 3) Pembinaan Manajemen, yaitu proses pembentukan anggota koperasi dan struktur organisasi koperasi, 4) Bimbingan Teknis, yaitu bimbingan yang dilakukan dengan peralatan yang telah diberikan pada saat seminar, 5) Pemasaran Produk, meliputi cara dan pemilihan komunikasi yang tepat antara koperasi sebagai penjual dan masyarakat sebagai pembeli, 6) Fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual, tujuannya untuk melindungi koperasi dari kejahatan plagiatisme.
Kata Kunci: Implementasi, Pemberdayaan Koperasi.
Unduhan

