DAMPAK PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI PASAR KRIAN BARU KECAMATAN KRIAN KABUPATEN SIDOARJO
DOI:
https://doi.org/10.26740/publika.v7n8.p%25pKata Kunci:
Kebijakan Publik, Relokasi, Pedagang Kaki LimaAbstrak
Pedagang kaki lima sudah menjadi bagian dari kehidupan di suatu wilayah yang padat penduduk. Keberadaan pedagang kaki lima kerap dianggap ilegal karena menempati ruang publik dan tidak sesuai dengan visi kota yang sebagian besar menekankan aspek kebersihan, keindahan dan kerapihan kota atau kita kenal dengan istilah 3K. Pedagang kaki lima seringkali menjadi target utama dalam kebijakan pembangunan yang dibuat pemerintah kota seperti relokasi dan penggusuran bagi pedagang kaki lima yang belum tertib dan teratur. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dampak penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah dampak individual, dampak organisasional, dampak terhadap masyarakat, dan dampak terhadap lembaga sosial atau sistem sosial. Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui empat tahap yaitu reduksi data, menampilkan data, verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian tersebut berdasarkan teori Finsterbusch dan Motz sebagai berikut : dampak individual adanya relokasi berdampak pada psikis, biologis, lingkungan, ekonomi dan sosial pedagang kaki lima. Dampak organisasional yakni adanya interaksi antar pedagang lebih mudah dan terciptanya rasa persaudaraan dan kerukunan antar pedagang semakin tinggi. Dampak terhadap masyarakat adanya relokasi memudahkan masyarakat dalam mengakses kebutuhan sehari-hari. Dampak terhadap lembaga sosial adanya relokasi ini menjadikan Pasar Krian Baru menjadi aman dari tindak kejahatan kriminal, selain itu Jl. Setiabudi dan Jl. Basuki Rahmat semakin bersih, dan tertata. Pemberdayaan yang didapatkan oleh pedagang yakni peningkatan kepampuan berusaha, fasilitas bantuan sarana dagang, kelembagaan, promosi, pembinaan dan bimbingan teknis, namun pedagang tidak mendapatkan bantuan terkait fasilitas askes permodalan dan fasilitas peningkatan produksi dari pemerintah. Pemberdayaan hanya berlangsung selama dua tahun saja dan tidak berlangsung hingga saat ini.
Kata Kunci: Kebijakan Publik, Relokasi, Pedagang Kaki Lima
Unduhan

