STRATEGI PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA) DI KECAMATAN SUMBERGEMPOL KABUPATEN TULUNGAGUNG

Penulis

  • Tria Shaliha Putri S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya
  • Fitrotun Niswah S1 Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/publika.v9n4.p369-378

Kata Kunci:

Strategi Pengelolaan, BUMDesMa Sumbergempol

Abstrak

Badan usaha milik desa bersama (BUMDESMA) adalah badan usaha milik desa yang dikelola lebih dari 1 (satu) desa atau lebih secara bersama-sama. Pendirian BUMDESMA dilandasi oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. BUMDESMA menjadi wadah untuk desa-desa yang memiliki keterbatasan dalam mendirikan BUMDES nya sendiri. Maka desa dapat melakukan kerjasama dengan desa lain untuk mendirikan BUMDESMA dengan tujuan mensejahterakan masyarakatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) di Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk menganalisis data yang diperoleh, peneliti menggunakan teori strategi pengelolaan berdasarkan fungsinya yang dikemukakan oleh Fory A. Naway (2016) yang terdiri dari tahap perencanaan, tahap pengorganisasian, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Dalam penelitian ini diperoleh hasil yang menunjukkan bahwa BUMDesMa Sumbergempol melakukan setiap tahap-tahap strategi pengelolaan. Pengelolaan BUMDesMa Sumbergempol berjalan dengan baik, walaupun dalam pelaksanaannya BUMDesMa masih menemui beberapa kendala. Namun hal tersebut dapat ditangani dengan evaluasi dalam rapat Musyawarah Antar Desa (MAD) minimal 1 (satu) tahun sekali.

Kata kunci : Strategi Pengelolaan,  BUMDesMa Sumbergempol.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alam,Syahrul.(2007).Ekonomi.Jakarta:Erlangga.

Arikunto,Suharsimi.(1998).ProsuderPenelitianSuatuPendekatanPraktek.Jakarta:RinekaCipta.

Ariyanto.(2020,Januari13).UndanganDiskusiTerbukaRESOLUSIBUMDES2020.RetrievedfromBlogBumdes.id:https://blog.bumdes.id/2020/01/undangan-diskusi-terbuka-resolusi-bumdes-2020/

BrSiahaan,ShantiVeronicadanVuspitasari,BenedhiktaKikky.(2020).AnalisaKemacetanBUMDESSukaMaju.JPSI(JournalofPublicSectorInnovations),Vol5,No1.https://journal.unesa.ac.id/index.php/jpsi/article/view/10743/4766.Diaksespadatanggal20April2021

BUMDESABERSAMASUMBERGEMPOL.(n.d.).RetrievedfromBumDesMaSumbergempol:http://bumdesmasumbergempol.org/

Fitriani,AnisMatun.(2019).PeranBadanUsahaMilikDesaBersama(Bumdesma)SumbergempolDalamMeningkatkanEkonomiMasyarakatSumbergempolTulungagung.Tulungagung:IAINTulungagung.

Kriyantono,Rachmat.(2006).TeknikPraktisRisetKomunikasi.Jakarta:PT.KencanaPersada.

Kurniasih,DenokdanWijaya,ShaduSatwika.(2017).KegagalanBisnisPemerintahDesa(StuditentangRelasiBisnis-

PemerintahpadaPengelolaanBadanUsahaMilikDesadiKabupatenBanyumas).JPSI(JournalofPublicSectorInnovations),Vol1,No2.https://journal.unesa.ac.id/index.php/jpsi/article/view/1897/2468.Diaksespadatanggal20April2021

Kusumawardhani,Amanda.(2019,Desember11).RibuanBUMDesMangkrak,PemerintahSegeraRevitalisasi.RetrievedfromBisnis.com:https://ekonomi.bisnis.com/read/20191211/9/1180444/ribuan-bumdes-mangkrak-pemerintah-segera-revitalisasi

Moleong,LexyJ.(2001).MetodologiPenelitianKualitatif.Bandung:PT.RemajaRosdaKarya.

Naway,ForyArmin.(2016).StrategipengelolaanPembelajaran.Gorontalo:IdeasPublishing.

Nuryanti,IrnidanSulaksana,Jaka.(2019).StrategiPengembanganBadanUsahaMilikDesa(BUMDES)KasusdiBUMDESMitraSejahteraDesaCibunutKecamatanArgapuraKabupatenMajalengka.JurnalEkonomiPertaniandanAgribisnis,348-359.

PeraturanBersamaKepalaDesaKecamatanSumbergempolNomor1Tahun2017TentangPembentukanBUMDESMA.(n.d.).

Plastrik,PeterdanOsborne,David.(2001).MemangkasBirokrasi:LimaStrategiMenujuPemerintahanWirausaha.Jakarta:PenerbitPPM.

Steiner,GeorgeA.danMiner,JohnB.(1988).Kebijakandanstrategimanajemen.Jakarta:Erlangga.

Sugiyono.(2016).MetodePenelitianKuantitatifKualitataifdanKombinasi(MixedMethods).Bandung:Alfabeta.

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. (n.d.).

UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. (n.d.).

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. (n.d.).

Wijanarko, Agung Septian. (2012). Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pandan krajan Kecamatan Kemlangi Kabupaten Mojokerto. Surabaya:Skripsi Tidak Diterbitkan.

Wijayanti, LindaHetty. (2018). Strategi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Untuk Mengembangkan Ekonomi Masyarakat Di Desa Ngabar Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo. PONOROGO:UniversitasMuhammadiyahPonorogo.

Diterbitkan

2021-06-28

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 485 , PDF Downloads: 378